Nurmala Hayati
Prodi Ilmu Hukum Universitas Samudra

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

KESADARAN HUKUM PENUMPANG SEPEDA MOTOR YANG TIDAK MENGGUNAKAN HELM DI WILAYAH HUKUM LANGSA KOTA Nurmala Hayati; Muhammad Nurdin; Meta Suriyani
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 3, No 1 (2021): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v3i1.83

Abstract

Berdasarkan Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “ Setiap orang yng mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia”. Namun di Langsa Kota kesadaran hukum penumpang sepeda motor masih rendah. Terbukti penumpang sepeda motor melakukan pelanggaran tidak menggunakan helm saat berkendara. Berdasarkan data pelanggaran dari Satlantas Langsa Tahun 2017 berjumlah 679 pelanggaran, Tahun 2018 berjumlah 661 pelanggaran, Tahun 2019 berjumlah 1240 pelanggaran. Pengaturan berkendara Sepeda Motor tentang helm bagi penumpang diatur dalam Pasal 106 ayat (8) dan Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kesadaran hukum penumpang  sepeda motor yang tidak menggunakan helm pada saat berkendara masih rendah dikarenakan masyarakat masih kurang patuh terhadap penggunaan helm dua dalam berkendara. Upaya penegakan hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm di Langsa Kota seharusnya pelanggar lalu lintas dijatuhi sanksi pidana kurungan atau pidana denda maksimal supaya ada efek jera dan selama ini belum pernah penumpang yang tidak menggunakan helm dijatuhi sanksi. Namun, upaya yang telah dilakukan yaitu melakukan sosialisasi, himbauan melalui spanduk, pemberian nasehat/teguran pada saat razia dan tilang