AbstrakArtikel ini merupakan artikel konseptual yang akan membahas mengenai bentuk, penyebab dan solusi atas permasalahan disharmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui bahwa di Indonesia, saat ini, masih banyak peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan/tidak harmonis, dari sekian banyak faktor yang mengakibatkan banyaknya peraturan yang tidak harmonis sebagaimana dimaksud, faktor yang paling dominan yang menyebabkan terjadinya disharmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah faktor dari banyaknya regulasi/peraturan yang dibuat, sehingga wacana tentang penyederhanaan undang-undang melalui omnibuslaw perlu direalisasikan, guna meminimalisir terjadinya over regulasi yang mengakibatkan terjadinya tumpang tindih peraturan perundang-undangan di Indonesia.