Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Spirit Publik : Jurnal Administrasi Publik

EVALUASI INTEGRASI NILAI GENDER PADA PENDIDIKAN MENENGAH (STUDI PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS DI KABUPATEN SRAGEN) Tiyas Nur Haryani; Ismi Dwi Astuti Nurhaeni
Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik Vol 14, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (411.921 KB) | DOI: 10.20961/sp.v14i1.34585

Abstract

Pendidikan merupakan pelayanan primer dan dasar dalam aspek pembangunan sosial. Pembangunan sumber daya manusia bangsa dibangun lewat pendidikan baik formal dan non formal. Saat ini, usia anak-anak sampai dengan menginjak remaja banyak menghabiskan waktunya di sekolah. Lingkungan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sekunder sudah memiliki input dominan dalam pembangunan akademik, ketrampilan dan karakter generasi bangsa. Sekolah menjadi bagian penting dalam mendidik anak baik dalam hal karakter sosial dan psikologis. Responsivitas gender penting untuk dibangun guna menghasilkan daya saing sumber daya manusia bangsa yang setara dan inklusif dalam pembangunan. Sekolah responsif gender penting untuk dikembangkan sejalan dengan kebijakan pengarusutamaan gender di Indonesia. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Sragen pada tahun 2017 studi kasus pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Sragen yang dipilih secara purposive. Data kualitatif dikumpulkan dengan pengamatan langsung, dokumentasi dan focus group discussion. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sekolah responsif gender telah dilakukan oleh Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Sragen. Namun, penerapan sekolah responsif gender yang belum optimal karena masih rendahnya komitmen dan integrasi responsivitas gender oleh pejabat pembuat kebijakan sekolah. Hasil penelitian tetap memberikan saran agar perluasan sosialisasi standar dan nilai-nilai sekolah responsif gender terus dilaksanakan oleh stakeholders.
Diversitas dalam Dunia Kerja: Peluang dan Tantangan bagi Disabilitas Abdul Latief Danu Aji; Tiyas Nur Haryani
Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik Vol 12, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.668 KB) | DOI: 10.20961/sp.v12i2.16246

Abstract

Diversitas dalam angkatan kerja di era globalisasi saat ini telah mendapatkan perhatian yang lebih. Adanya ratifikasi terhadap konvensi ekosob dan konvensi Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi peluang munculnya diversitas dalam angkatan kerja. Indonesia telah meratifikasi konvensi hak-hak disabilitas dan di Kota Surakarta sebdiri telah memiliki Perda No 4 Tahun 2008 Tentang Kesetaraan Kaum Difabel. Artikel ini mendiskusikan mengenai keanekaragaman dalam angkatan kerja yang pada dasarnya memberikan peluang bagi mereka yang memiliki perbedaan fisik dan mental. Namun, dalam sebuah peluang keanekaragaman yang ada tersebut muncul pula tantangan bagi kaum disabilitas dalam memasuki dunia kerja. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mendiskusikan peluang-peluang bagi kaum dasabilitas dalam memasuki dunia kerja yang telah tertuang dalam berbagai peraturan perUndang-Undanagn baik di tingkat nasional dan daerah sekaligus mendeskripsikan tantangan yang mereka hadapi. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini dengan melakukan kajian pustaka berbagai buku teks,  jurnal baik internasional dan nasional serta analisis konten dari peraturan perUndang-Undangan yang menyangkut tentang ketenagakerjaan dan disabilitas. Data dalam artikel ini dikumpulkan melalui studi pustaka dan observasi. Dasar analisis yang digunakan adalah analisis konten dari regulasi ketenagakerjaan dan hak disabilitas yang telah diberlakukan di Indonesia pada umumnya dan Kota Surakarta pada khususnya. Temuan yang ada menyebutkan bahwa peraturan perUndang-Undangan yang ada telah memberikan peluang kesetaraan bagi kaum disabilitas memasuki dunia kerja, akan tetapi tantangan sosial masih menjadi penghambat kesetaraan disabilitas dalam kesempatan kerja. Implikasinya penyedia lapangan kerja harus memenuhi hak kaum disabilitas dalam kuota kerja yang telah diatur dalam perUndang-Undangan.Kata kunci: disabilitas, diversitas, kesempatan kerja, manajemen sumber daya manusia