Latar belakang pada penelitian ini menunjukkan masalah bahwa terapat anak-anak Suku anak Dalam (SAD) yang belum mendapatkan hak di dalam pemenuhan hak pendidikan terhadap anak-anak Suku anak Dalam (SAD). Ha itu di sebabkan karena beberapa faktor di dalam pemenuhan hak pendidikkan tersebut.. Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis dan mengetahui bagaimana pemenuhan hak penididikan untuk anak-anak Suku anak Dalam (SAD) yang berada di daerah Pamnang tepatnya di Desa Pauh Menang (SPA). Penelitian ini dilakukan di kawasan Suku Anak Dalam (SPA) yang berada di Desa Pauh menang (SPA), Kabupaten Merangin. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif. Informan yang di dapat melaui informasi yang di dapat melalui Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa di dalam pemenuhan hak Pendidikan terhadap anak-anak Suku Anak Dalam (SAD) masih belum maksimal hal tersebut dibuktikan dengan adanya anak-anak yang belum mengakses Pendidikan itu sendiri, selain itu juga banyak anak-anak yang putus sekolah dan memilih untuk membantu orang tua-nya bekerja di kebun. Kemudian kendala dalam pemenuhan hak Pendidikan itu terhadap anak-anak Suku Anak Dalam (SAD) yang berada di Desa Pauh Menang (SPA) yakni : 1) dari penelitian tersebut, ditemukan bahwa anak-anak yang putus sekolah kebanyakan terkendala pada ekonomi keluarga yang kurang mencukupi, 2) banyak orang tua yang belum sadar akan pentingnya Pendidikan untuk anak-anak mereka sehingga banyak orang tua yang melarang anak nya untuk sekolah, 3) kurangnya tindak lanjut oleh pemerintah di dalam melaksanakan pemenuhan hak Pendidikan. Kesimpulanya yaitu anak-anak Suku anak Dalam (SAD) yang berada di Desa Pauh Menang (SPA) masih banyak yang belum mendaptkan hak pendidikan bahkan ada yang telah bersekolah akan tetapi memilih untuk tidak melanjutkan pendidikan tersebut di karenakan ada beberapa faktor yang menjadi penghambat atau kenadala. Ekonomi, infrastruktur serta orag tua merupakan faktor yang menjadi penghambat di dalam pelaksanaa pemenuhan hak pendidikan itu sendiri.