Tafsir Al-Qur’an merupakan usaha manusia memahami pesan ilahiah sesuai dengan perkembangan zaman. Seiring perubahan sosial, politik, dan budaya, muncul kebutuhan akan pendekatan baru yang lebih kontekstual terhadap teks suci ini. Salah satu metode tafsir kontemporer adalah Makna Cum Maghza yang dikembangkan oleh Muhammad Shahrur, yang membedakan makna literal (ma’na) dengan pesan esensial kontekstual (maghza) dalam Al-Qur’an. Meski menawarkan fleksibelitas dalam memahami teks, metode ini mendapat kritik dari ulama seperti Yusuf al-Qaradawi, Wahbah az-Zuhaili, dan Quraish Shihab, yang menilai pentingnya menjaga kaidah tafsir klasik. Studi ini mengkaji implementasi metode Makna cum Maghza, khususnya dalam penafsiran Surah An-Nur ayat 31 tentang etika berpakaina perempuan, serta mempertimbangkan kritik dan tantanngan yang muncul dari pendekatan ini. Penelitian ini menunjukkan bahwa Ma’na-cum-Maghza menawarkan alternatif kreatif dalam menjembatani nilai wahyu dan realitas kontemporer, namun tetap membutuhkan kehati-hatian metodologis.