Tujuan penelitian ini untuk menganalisis peran jasa konsultan pajak terhadap perencanaan pajak untuk meminimalkan beban pajak pada PT Cipta Surya. Dalam memenuhi perpajakan, banyak wajib pajak yang meminta nasihat kepada konsultan pajak guna menjaga pembayaran pajak terutang serendah mungkin. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Hasil menunjukan peran jasa konsultan pajak ini akan membantu PT Cipta Surya lebih fokus pada kegiatan operasional perusahaan dan menghindari beban kerja yang berat dalam menngelola kewajiban perpajakannya. Sebelum melaksanakan perencanaan pajak sebesar Rp. 1.271.653.115,92 dan setelah konsultan pajak melakukan perencanaan pajak, PT Cipta Surya membayar Pajak Penghasilan sebesar Rp. 1.167.524.262.74, sehingga perusahaan dapat melakukan penghematan sebesar Rp. 104.128.853.