Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : DIVERSI : Jurnal Hukum

Beban Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum Serentak 2024 Raihan, Muhammad; Nasution, Ali Imran
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 8 No 2 (2022): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/diversi.v8i2.3024

Abstract

Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada periode Pemilu 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Wacana penyelenggaraan Pemilu serentak kembali akan digelar pada tahun 2024 dan pada saat yang bersamaan muncul diskursus tentang model keserentakan Pemilu. Mahkamah Konstitusi merekomendasikan 6 (enam) model Pemilu serentak yang konstitusional agar dapat dipilih oleh pembentuk undang-undang dan penyelenggara Pemilu. Berdasarkan model keserentakan Pemilu 2024 yang telah dipilih, Pemilu serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden. Dilanjutkan dengan Pilkada yang akan dilaksanakan pada bulan November 2024. Mengingat seluruh rangkaian acara Pemilu serentak akan dilaksanakan pada tahun yang sama, apakah model keserentakan Pemilu tahun 2024 merupakan pilihan yang ideal dalam melaksanakan Pemilu serentak dan bagaimana beban Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun sengketa hasil Pilkada. Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui model keserentakan Pemilu yang ideal dan mengetahui beban Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa hasil Pemillu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa model Pemilu serentak yang lebih ideal adalah dengan memisahkan Pemilu tingkat nasional dan Pemilu tingkat lokal. Model Pemilu serentak 2024 akan menambah beban Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan tentang hasil Pemilu, seperti beban waktu, beban perkara yang masuk, dan beban Sumber Daya Manusia yang menangani dan memutus sengketa hasil Pemilu serentak.