Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dinamika hukum politik dan politik hukum terkait revisi undang-undang mahkamah konstitusi dari aspek legal drafting ditengah transisi pergantian Presiden dengan melihat regulasi yang berlaku serta pengaruhnya terhadap sistem ketatanegaraan yang dianut oleh negara Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Dalam penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris menggunakan sarana studi dokumen untuk mendapatkan data sekunder. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer guna mendapatkan fakta di lapangan hanya untuk melengkapi bahan hukum sehingga mampu mengahasilakan kesimpulan yang akurat dan komperhensif. Data tersebut diuraikan lebih lanjut dengan metode deskriptif analisis, yaitu dalam pembahasan permasalahan dilakukan dengan cara mengidentifikasikan, menganalisis, dan menafsirkan data yang diperoleh untuk diambil suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya idealime independensi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi masih mengalami kendala atas kondisi politik yang sedang terjadi. Mekanisme perubahan undang-undang yang sesuai berdasarkan Undang-Undang No: 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No: 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terkait Rancangan Undang-Undang MK Perubahan Keempat tidak sesuai dengan mekanismenya. Konsep ideal perubahan dan penguatan independensi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga kekuasaan yudikatif harus independen tanpa dipengaruhi oleh lembaga negara lainnya.