Virus Covid-19 ini merupakan suatu virus yang dapat menyebabkan infeksi pada pernapasan. Virus ini telah ditetapkan oleh WHO sebagai suatu pandemi yang penyebarananya sangat cepat baik melalui hidung, mulut, dan mata. Oleh karena pandemi ini pemerintah Indonesia menegaskan kepada masyarakat untuk melakukan menjaga jarak, memakai masker, serta mengurangi mobilitas sebagai salah satu kegiatan mengurangi penyebaran virus covid-19 tidak terkecuali kepada masyarakat yang berada didalam Lembaga Pemasyarakatan. Selain itu juga sebagai salah satu bentuk pencegahan penyebaran virus, Pemerintah mengeluarkan Peraturan yang mengatur bahwasannya narapidana didalam Lembaga Pemasyarakatan dapat melakukan asimilasi rumah sesuai dengan syarat yang berlaku yaitu berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir, mengikuti pembinaan dengan baik, dan telah menjalankan ½ dari masa pidana. Hal ini tentunya salah satu bentuk pencegahan penyebaran virus covid-19 didalam Lapas karena telah diketahui bahwasannya keadaan Lapas di Indonesia yang overcrowded merupakan suatu keadaan yang sangat beresiko untuk penyebaran virus ini dengan cepat. Penelitian ini dilakukan dengan metode narrative yaitu penulis mengumpulkan beberapa sumber seperti dari jurnal yang terkait dan informasi-informasi dari berbagai lapangan lalu data yang ada diolah dan dikembangkan oleh penulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian asimilasi rumah kepada narapidana didalam Lembaga Pemasyrakatan berjalan dengan baik dan dianggap mampu mengatasi penyebaran virus covid-19.