Kantor Urusan Agama (KUA) adalah instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di bidang agama, yang tujuan utamanya adalah melayani masyarakat setempat dalam kaitannya dengan bimbingan dan pelayanan keagamaan. .. Dalam proses pelayanan, KUA sebagai otoritas mendokumentasikan semua kegiatan yang dilakukan, termasuk proses komunikasi. Proses kepenghuluan/pernikahan, wakaf, kemesjidan, ormas islam, majelis taklim, dan BP4 (badan penasehat pembinaan pelestarian dan pernikahan), ini lah yang dipokuskan dalam jurnal yang akan kami bahas khusunya pada kantor urusan agama kecamatan medan tembung yang sangan berperan bagi masyarakat.