Andalusia, Andalusia
Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Indonesia

Published : 9 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)

Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021 di Sumatera Barat Andalusia, Andalusia
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4868

Abstract

Keberadaan jaminan fidusia memiliki hubungan dengan lembaga pembiayaan yang sejatinya untuk mendapatkan kemudahan permodalan. Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan (yang selanjutnya disebut Perpres Lembaga Pembiayaan) dijelaskan bahwa Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga pembiayaan tersebut merupakan institusi yang menyediakan berbagai bentuk pembiayaan atau pinjaman kepada individu, perusahaan, atau pemerintah untuk berbagai keperluan. Salah satu dari jenis lembaga pembiayaan adalah perusahaan pembiayaan yang didirikan untuk melakukan kegiatan dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Pihak lembaga pembiayaan tentu menginginkan debitur untuk memberikan jaminan sebagai alas keyakinan bahwa kreditur dapat memberikan kredit modal kepada debitur.  Dalam perjanjian jaminan merupakan bagian dari tambahan (accesoir) sebagai bentuk memberikan rasa aman kreditur. Dalam jaminan tambahan dapat berupa barang bergerak dimana barang itu tetap dipergunakan oleh debitur sebagai upaya untuk mencari modal demi membayar modal atau hutang kepada kreditur atau disebut Jaminan fidusia. Terdapat permasalahan hukum dimana setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021 yang menyatakan dalam eksekusi objek Jaminan fidusia harus berdasarkan penetapan pengadilan.  Hal ini, berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang akan terjadi bahkan akan menghambat kreditur untuk melakukan eksekusi jaminan fidusia.   Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat preskriptif dengan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan, pertama,Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tersebut memberikan pengaruh terhadap Kreditur. Pengaruh itu disebabkan karena pasca Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 mengharuskan pengalihan objek benda fidusia harus berdasarkan penetapan pengadilan. Disisi lain, memang akan memberikan bentuk perlindungan hukum terhadap debitor dari itikad buruk yang dilakukan oleh kreditur bila sewaktu-waktu melakukan eksekusi sepihak yang seolah-olah debitur tidak melaksanakan kewajibannya. Lalu, Keberadaan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021  ingin memberikan rasa perlindungan hukum secara tegas bagi para pemohn bahwa kreditur tidak akan semena-mena melakukan eksekusi sepihak sebelum mendapat putusan pengadilan. Bentuk dari Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 mengenai eksekusi jaminan fidusia berdasarkan penetapan hakim merupakan bagian dari penegakan hukum yang progresif dalam koridor Jaminan fidusia bagi debitur. Terkait eksekusi jaminan fidusia berdasarkan penetapan pengadilan merupakan penegakan hukum progresif kepada debitur tetapi dapat pula sebagai Langkah kemunduran penegakan hukum terhadap kreditur. Kedua, Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 tidak hanya berbicara kendala dalam eksekusi suatu Jaminan fidusia oleh kreditur. Melainkan, dapat melanggar syarat perjanjian yaitu “Kesepakatan” antara para pihak dalam eksekusi jaminan tersebut. Bahkan, nilai jual suatu objek jaminan tersebut akan berpotensi mengalami penurunan semisalnya objek benda tersebut adalah kendaraan atau benda yang memiliki nilai jual yang mudah turun..Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kreditur bahkan menghambat pengembalian keuntungan karena harus menunggu penetapan hakim yang justru akan menurunkan nilai jual objek benda sebagai jaminan fidusia tersebut. Hal ini, justru ini akan memberikan ketidakpastian hukum kepada kreditur selaku pemberi pinjaman bahkan akan merugikan secara materiil karena harus menunggu putusan pengadilan dalam eksekusi jaminan.