Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Banua Law Review

Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata (Studi Peralihan Catatan dan Dokumen di Atas Kertas ke dalam Media Elektronik atau dibuat Langsung dalam Media Elektronik) Saprudin Saprudin; Indah Ramadhany
Banua Law Review Vol. 4 No. 1 (2022): April
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/balrev.v4i1.40

Abstract

Aturan hukum yang mewajibkan kepada Perusahaan untuk menyimpan selama tiga puluh tahun, akan segala buku-buku dan surat-surat yang bersangkutan dan sepuluh tahun menyimpan surat beserta tembusannya. Aturan hukum dimasa lalu menjadi tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini yang telah masuk ke era 4.0 digital komputer. Seiring perkembangan zaman catatan/dokumen perusahaan yang ada dialihkan kedalam media elektronik atau dibuat langsung dalam media elektronik. Pengaturan hukum dimasanya masih perlu untuk dikaji sebagai rujukan historikal dan perbandingan dimasa sekarang, bahkan kemunculkan aturan terbaru tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari peraturan yang telah diberlakukan. Muncul dua periode yaitu periode catatan/dokumen berbasis kertas dan catatan dokumen berbasis media elektronik. Namun patut disadari bahwa sampai saat ini pun masih catatan/dokumen di atas kerta sebagai sarana yang digunakan setelah itu dialihkan kedalam media elektronik. Persoalan yang ingin dijawab: Apakah catatan dan dokumen yang dibuat di atas kertas kemudian dialihkan kedalam media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik merupakan alat bukti dalam perkara perdata ?
Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Keputusan Fiktif Positif Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Suprapto Suprapto; Indah Ramadhany; Salamah Salamah
Banua Law Review Vol. 5 No. 1 (2023): April
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/balrev.v5i1.53

Abstract

Tujuan penulisan skripsi adalah untuk menganalisis mengenai permasalahan yang muncul pasca diterbitkannya Peraturan terbaru mengenai Cipta Kerja yang memperbarui beberapa hal krusial yang terdapat dalam peraturan Administrasi Pemerintahan. Terutama dalam hal permohonan fiktif positif yang tidak lagi melalui PTUN, sehingga hal ini berpengaruh terhadap kewenangan absolute PTUN, dan sebagai solusi yang mampu menyelesaikan permasalahan secara tepat, yakni suatu upaya atau langkah yang diusahakan dari pihak yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh keputusan fiktif positif sebagai dampak dari undang-undang Cipta Kerja. Hasil dari penelitian skripsi ini yaitu: Pertama, Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja telah mengubah ayat 4 dan 5 dari Pasal 53 UUAP dimana diaturnya tata cara melakukan pengajuan penetapan fiktif positif melalui PTUN, yang kemudian keputusan tersebut tidak perlu lagi diajukan ke PTUN berdasarkan peraturan yang dibuat dalam undang-undang Cipta Kerja. Sehingga menyebabkan Pengadilan TUN tidak secara mutlak bisa mengadili kembali segala permasalahan yang berhubungan dengan fiktif positif, karena sudah diatur oleh peraturan Cipta Kerja, bahwa hanya melewati pejabat yang menangani pada saat masalah tersebut diajukan saja yang berwenang memberikan keputusan. Kedua, mengenai upaya hukum yang dilakukan yaitu jika terhitung 3 bulan dari diundangkannya UU Cipta Kerja, namun peraturan pelaksananya belum dibuat, maka perkara fiktif positif masih menggunakan peraturan lama yaitu tetap bisa diajukan ke PTUN. Tetapi jika sudah lewat dari 3 bulan maka masih tetap bisa melewati PTUN berdasarkan adanya adagium pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perklara dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Namun perlu dirumuskan dalam peraturan pelaksanaannya yaitu bagi yang dirugikan dalam keputusan fiktif positif tersebut bisa melakukan upaya hukum di luar pengadilan (nonlitigasi) yaitu Alternatif Disputte Resolutions.