Anak merupakan bagian keberlangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang menjaga persatuan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Menangani kejahatan yang melibatkan anak tidak mudah. Komisi Nasional Perlindungan Anak mendata kasus kekerasan pada anak pada tahun 2023 sebanyak 3.547 kasus, kasus perundungan merupakan kasus yang sering terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebijakan dalam penanganan kasus perundungan terhadap anak sangat penting dan memerlukan penanganan yang serius dalam merespon peningkatan kasus kekerasan di sekolah. Implementasi kebijakan pencegahan dan perundungan di Sekolah Menengah Atas memerlukan perhatian serius. Pemerintah Aceh telah membentuk tim untuk mengatasi kekerasan di sekolah. Hambatan dalam pencegahan dan penanganan perundungan di sekolah meliputi tidak ada laman pelaporan online, kesadaran dan pemahaman perundungan pada siswa yang minim, sumber daya dan fasilitas untuk korban terbatas, evaluasi dan pengawasan belum efektif karena tidak adanya pengawas sekolah di bidang bimbingan konseling, upaya pencegahan dilakukan melalui pelatihan guru, kampanye kesadaran anti perundungan, sosialisasi, dan koordinasi antara sekolah, guru, siswa, dan orang tua, serta memastikan perlindungan korban dan mencegah tindakan perundungan terjadi kembali.