Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa tidak lagi hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga memiliki peran aktif dalam merencanakan dan mengelola pembangunan. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis kuantitatif melalui regresi linier. Data berasal dari BPKP dan Kementerian Desa PDTT periode 2020–2024, dengan fokus pada lima bidang belanja desa: Pemerintahan (X1), Pembangunan (X2), Pembinaan Kemasyarakatan (X3), Pemberdayaan Masyarakat (X4), dan Penanggulangan Bencana (X5), serta Indeks Desa Membangun (IDM) sebagai hasil yang diukur. Hasil penelitian menunjukkan alokasi terbesar pada pembangunan dan pemerintahan. Kelima bidang belanja berpengaruh signifikan terhadap peningkatan IDM (p-value 0,000 < 0,05). Tren 2020–2024 memperlihatkan penurunan desa tertinggal dan peningkatan desa maju, meski mayoritas masih berkembang. Rekomendasi mencakup peningkatan kualitas anggaran, evaluasi rutin, dan pelibatan masyarakat dalam pembangunan.