ABSTRAK Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji dan Menganalisis secara mendalam tentang Prinsip Tanggung Jawab (Liability Principle) yang dianut oleh Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009. serta menelaah dan dan menganalisis Konsekuensi yuridis terhadap dianutnya Prinsip Tanggung Jawab (Liability Principle) didalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009. Berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan Metode Penelitian Perpustakaan ( Library Research Method ) sebagai cara untuk memperoleh bahan Hukum dan selanjutnya dianalisis secara normatif, maka dapat disimpulkan bahwa Prinsip Tanggung Jawab (Liability Principle) yang dianut oleh Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah Prinsip Tanggung Jawab adanya kesalahan (Fault Of Liability Principle), menurut prinsip ini , tanggung jawab pengangkut melakukan ganti rugi, apabila adanya unsur kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh pengangkut pada proses pengangkutan. Dan diperoleh 5 ( lima ) hal sebagai Konsekuensi yuridis dianutnya Prinsip Tanggung Jawab adanya kesalahan (Fault Of Liability Principle) di dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu 1). Harus ada Kesalahan atau Kelalaian pengangangkut 2). Pembuktian adanya kesalahan, 3).Besarnya ganti rugi berdasarkan kerugian yang nyata, 4). Tanggung jawab Pengangkut sejak barang diserahkan 5). Pengangkut dapat dibebasnya tanggung jawab pengangkut untuk mengganti kerugian apabila terjadi force majeure, adanya kesalahan dan kelalaian dari pengangkut itu sendiri. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Kerusakan Barang ABSTRACT This study is intended to review and analyse in depth about the principle of Responsibility (Liability Principle) shared by Law – Law number 22 of the year 2009. as well as studying and analyzing the consequences and juridical Responsibility Principle adhered against (Liability Principle) within the Law – Law number 22 of the year 2009. Based on the results of research using the method of Research Library (Library Research Method) as a way to gain Legal materials and further analyzed the normative basis, then it can be concluded that the principle of liability (Liability Principle) shared by Law – Law number 22 of the year 2009 is the principle of the responsibility of an error (Fault Of Liability Principle), according to this principle, the responsibility of the carrier do the indemnity, in the presence of elements of errors or omissions performed by the carrier in the transportation process. And retrieved 5 (five) things as a juridical Consequences ... Kata Keywords : Liability, Damage To Goods