Penelitian ini mengkaji tentang eksistensi klausula baku dalam perjanjian kerja yang menghilangkan proses negosiasi pada tahapan pra-kontraktual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan klausula baku dalam perjanjian, kemudian menganalisis proporsionalitas dalam perjanjian kerja yang menggunakan klausula baku, serta menganalisis implikasi hukum yang ditimbulkan oleh perjanjian kerja yang menggunakan klausula baku, tetapi tidak proporsional. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa klausula baku umum digunakan karena tidak melanggar syarat sah perjanjian. Proporsional atau tidaknya perjanjian kerja ini ditentukan dari klausulnya. Jika klausula baku yang digunakan tidak merugikan pekerja dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan melainkan digunakan hanya untuk mempermudah proses untuk mencapai hubungan kerja, maka perjanjian kerja tersebut masih dipandang proporsional. Meskipun demikian perjanjian kerja dengan klausula baku rentan terdapat penyalahgunaan keadaan karena posisi tawar yang tidak seimbang antara pengusaha dan pekerja.