Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

LEGALITAS ABORSI YANG DILAKUKAN OLEH ANAK KORBAN PEMERKOSAAN DI INDONESIA Nafaya Ramadhani Bidari; Beniharmoni Harefa
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (442.331 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.604-617

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi anak korban pemerkosaan yang melakukan aborsi dalam sistem hukum Indonesia. Permasalahan aborsi sendiri banyak terjadi di Indonesia dimana aborsi dilarang dan dapat memberikan tindak pidana bagi yang melakukannya. Aborsi merupakan suatu tindakan pembunuhan terhadap janin. Di Indonesia tidak sedikit ditemukannya anak yang terlibat kasus Aborsi, dengan latar belakang anak tersebut telah dilecehkan. Pada penelitian ini, kedudukan aborsi terhadap anak mengharuskannya untuk melakukan tindakan tersebut untuk memprioritaskan keselamatan jiwa, serta dasar aborsi itu dilakukan. Aborsi dapat dilakukan karena alasan tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. penelitian ini menggunakan metode yudiris normatif yang dimana menggunakan literatur dan perundang undangan untuk meneliti penelitian ini, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak anak dibawah umur dan perlindungan terhadapnya. 
KUALITAS PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI KORBAN ANAK DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK Muhammad Aulia Farhan; Beniharmoni Haref
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (307.39 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.38-52

Abstract

Keterangan saksi merupakan faktor penting dalam pelaksanaan proses pengadilan pidana, memberikan kesaksian merupakan kepastian yang diberikan kepada hakim dalam persidangan tentang peristiwa atau sesuatu yang di sengketakan dengan cara memberikan dengan keterangan secara lisan yang secara pribadi melihat maupun mendengar secara langsung. Dalam kasus tindak pidana yang berkaitan dengan anak kualitas pembuktian dalam memberikan keterangan sebagai saksi merupakan hal yang sangat penting. Kekuatan pembuktian keterangan saksi korban anak yang dimana dalam melakukan pembuktian yang tanpa disumpah merupakan alat bukti tambahan, keterangan saksi yang tidak disumpah ini bukan merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi, maka keterangan tersebut dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain. Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Saksi dalam Perkara Pidana diantaranya : jaminan keselamatan baik fisik, mental, maupun sosial; perlindungan psikologis berupa pendampingan; anak bebas memilih pendamping yang dipercaya; proses pengambilan kesaksian dilakukan dalam situasi non-formal; keberadaan pejabat khusus anak dalam proses peradilan; bantuan hukum pada anak.
URGENSI PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DI INDONESIA MELALUI UPAYA HUKUM PENAL DAN NON PENAL Annisa Carolin; Beniharmoni Harefa
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.802 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.525-539

Abstract

Kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan mengakibatkan anak rentan menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang. Maraknya perdagangan anak di Indonesia ini tentunya harus mendapat perhatian serius, mengingat sudah ada beberapa regulasi hukum yang pemerintah keluarkan, namun belum dapat memberi efek jera untuk para pelaku. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana upaya hukum penal maupun non penal untuk penanganan perdagangan anak di Indonesia dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi untuk para pelaku perdagangan anak ini. Penulis menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Sumber yang penulis gunakan dalam penelitian yaitu data sekunder atau studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi hukum saat ini sudah tepat, namun perlu ditegakkan lagi dan didukung dengan upaya hukum non penal, sehingga dapat mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan anak di Indonesia.
OPTIMALISASI PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) DALAM MEMBANTU PEMBERIAN RESTITUSI PADA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DI INDONESIA Christian Goklas; Beniharmoni Harefa
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (260.337 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i5.892-905

Abstract

Perdagangan anak merupakan hal yang tidak bisa ditolerir karena melanggar hak asasi anak khususnya di Indonesia. Tindak pidana perdagangan anak dapat mengakibatkan posisi korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya serta yang paling dirugikan. LPSK adalah Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/ atau korban sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK. Hak korban diantaranya ada pemberian restitusi serta bantuan lainnya kepada korban. Dalam Penelitian ini penulis akan menggambarkan proses pemberian restitusi yang dibantu oleh LPSK yang meliputi mekanisme dan kendalanya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis empiris dengan menggunakan data primer maupun sekunder. Hasil dari penelitian ini ialah peran dan mekanisme pemberian restitusi yang dibantu oleh LPSK dalam tindak pidana perdagangan anak dan kendala apa saja yang terjadi pada LPSK dalam membantu pemberian restitusi bagi tindak pidana perdagangan anak.