The latest law on marriage No. 16 of 2019 confirms that marriage can be legalized if the man and woman have reached the age of 19. However, this new regulation is still not widely known by the public, especially teenagers. This article is the result of community service activity in the form of outreach. The purpose of this community service is to provide understanding to students regarding the age limit for marriage and mental preparation in facing marriage, as well as preventing early marriage for teenagers at Daarul Lughoh Islamic Boarding School, Akkor Village, Palengaan Sub-District. This event has great benefits in increasing students' understanding of the importance of physical and mental preparation before going into a marriage, because a marriage is not only based on the principle of liking each other and consensual. Instead, a married life will definitely deal with many challenges and problems. Therefore, then it takes a mature personality and mentality to manage household life within the framework of sakinah mawaddah wa rahmah. (Undang-undang terbaru tentang perkawinan no 16 tahun 2019 menegaskan bahwa perkawinan dapat diizinkan apabila laki-laki dan wanita sebagai calon mempelai telah mencapai usia 19 tahun. Namun, peraturan baru ini masih belum banyak diketahui oleh masyarakat, khususnya para remaja. Artikel ini merupakan hasil dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi. Adapun tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah memberikan pemahaman kepada santri terkait batas usia perkawinan dan persiapan mental dalam menghadapi perkawinan, serta mencegah adanya pernikahan dini dari para remaja di pondok pesantren Daarul Lughoh Desa Akkor Kecamatan Palengaan. Acara ini dinilai mempunyai manfaat yang besar dalam meningkatkan pemahaman para santri akan pentingnya persiapan fisik dan mental sebelum melangsungkan pernikahan, karena sebuah pernikahan bukan hanya didasari atas prinsip suka sama suka saja. Akan tetapi, perlu disadari bahwa kehidupan pernikahan akan mengalami banyak tantangan dan masalah dalam bahtera rumah tangga sehingga dibutuhkan kepribadian dan mental yang dewasa untuk mengatur kehidupan rumah tangga dalam bingkai sakinah mawaddah wa rahmah.)