Claim Missing Document
Check
Articles

Found 47 Documents
Search
Journal : UNES Journal of Swara Justisia

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI (Studi Pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor PasamanBarat) Randhya Sakthika Putra; Iyah Faniyah; Adhi Wibowo
UNES Journal of Swara Justisia Vol 2 No 4 (2019): UNES Journal of Swara Justisia (Januari 2019)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Act Number 22 Year 2001 on Oil and Natural Gas regulated on prohibited and threatening acts with criminal sanctions for anyone who violates them. One of the prohibited acts is to commit criminal misuse of subsidized fuel oil (BBM). To be able to qualify such action, the police as investigator must pay attention to the elements of the provisions of Article 23 and Article 53 letter b and Article 55, so that will realize the effectiveness of law enforcement on the crime of misuse of subsidized fuel through the process of investigation with all the constraints faced in law enforcement.
HASIL TES URINE DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA KEPOLISIAN PADA TINGKAT PENYIDIKAN Roy Capri Tiskartono; Iyah Faniyah; Adhi Wibowo
UNES Journal of Swara Justisia Vol 2 No 4 (2019): UNES Journal of Swara Justisia (Januari 2019)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Article 75 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics regulates the authority of police investigators and the National Narcotics Agency to conduct urine tests on narcotics crimes. The urine test test is intended to ensure the perpetrators consume narcotics so that they can be determined as suspects in criminal acts of narcotics abuse. The role of urine test results in an effort to apply the elements of the article and to prove a narcotics case is very important to be carried out in order to assist investigators in the inspection process and determine someone who is suspected of using narcotics as investigators of the West Sumatra Regional Police Directorate of Investigation cases of narcotics abuse committed by individual members of the National Police.
KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI PETUNJUK PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA: Studi Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst dan 9/Pid.B/2016/PN.Slk Muhammad Irfan; Iyah Faniyah
UNES Journal of Swara Justisia Vol 4 No 2 (2020): UNES Journal of Swara Justisia (Juli 2020)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v4i2.156

Abstract

Alat bukti petunjuk diatur dalam 188 ayat (1) KUHAP adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya antara yang satu dengan yang lain dengan tindak pidana itu sendiri menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Alat bukti petunjuk memegang peranan penting dalam pembuktian kasus-kasus pembunuhan dan membantu hakim dalam pengambilan putusan di persidangan. Alat atau benda yang digunakan si pelaku untuk membunuh si korban dalam tindak pidana pembunuhan dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk, penerapan alat bukti. Petunjuk oleh hakim di pengadilan dapat dilihat pada contoh kasus tindak pidana pembunuhan berencana pada putusan nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst dan nomor 09/Pid.Um/2016/PN.Slk. Berdasarkan pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa: Pertama, kekuatan alat bukti petunjuk yang sangat mengikat, karena bukti yang di hadirkan oleh JPU dalam berupa rekaman CCTV dapat dijadikan sebagai perluasan dari Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai “Barang Bukti” yang jika bersesuaian dengan fakta dan peristiwa pidana yang dijadikan Majelis Hakim sebagai PETUNJUK untuk memastikan peristiwa pidana. dengan adanya alat bukti petunjuk berupa CCTV sangat memberikan pengaruh yang berbeda untuk menjadi pertimbangan hakim dan sebagai dasar atas penetapan bersalahnya terdakwa dan alat bukti petunjuk dalam hal ini mempengaruhi hakim memberikan putusan akhir. Dalam Perkara Nomor 9/Pid.B/2018/PN.Slk hakim tidak mempertimbangkan alat bukti Petunjuk karena 2 (dua) alat bukti yang sah sudah di penuhi, sebagaimana pasal 183 KUHP, bukti yang di pertimbangakan hakim berupa Keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa sebagai dasar hakim memutus perkara. Kedua, dalam kedua kasus ini majelis hakim pertama menilai setelah terpenuhi 2 (alat bukti ) yang sah, hakim memperhatikan dalam fakta persidangan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai dasar bagi hakim memberikan pidana bagi terdakwa pembunuhan berencana.
KAJIAN FUTURISTIK TERHADAP PENGATURAN BENTUK DAN SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Ferdianto Purna; Otong Rosadi; Iyah Faniyah
UNES Journal of Swara Justisia Vol 4 No 4 (2021): UNES Journal of Swara Justisia (Januari 2021)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v4i4.187

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHP (RKUHP) yang terdapat dalam Buku II Rancangan KUHP (RKUHP) diatur pada delik khusus yang salah satunya adalah korupsi. Ada lima pasal kejahatan inti (core crime) yang diadopsi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tindak Pidana Korupsi). Dari lima pasal yang diadopsi, tiga di antaranya diancam pidana penjara dan denda yang lebih ringan. Penurunan jumlah pelanggaran juga terjadi dalam pengaturan korupsi, dari 7 bentuk korupsi yang diatur dalam undang-undang korupsi saat ini menjadi hanya 5 (lima) bentuk korupsi. Implikasi yuridis pengaturan korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan RUU KUHP 2019 antara lain mengurangi bentuk-bentuk korupsi yang menjadi delik korupsi dan ancaman pidana yang dianggap lebih rendah.
PENGARUH PENERAPAN SANKSI BAGI SISWA PENDIDIKAN BINTARA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERHADAP KINERJA BINTARA REMAJA DI POLDA SUMBAR Hanif Kurniawan; Fitriati Fitriati; Iyah Faniyah
UNES Journal of Swara Justisia Vol 4 No 4 (2021): UNES Journal of Swara Justisia (Januari 2021)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v4i4.188

Abstract

Dalam Pasal 15 Ayat (5) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Diklat Polri, yang mengatur bahwa seorang bintara yang masih menempuh pendidikan di Kepolisian Negara Sekolah tidak boleh melakukan tindak pidana dan/atau pelanggaran kode etik Polri, tidak menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai kearifan lokal, dan norma hukum. Bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh mahasiswa Diktukba Polri SPN Padang Besi Polda Sumatera Barat antara lain berkelahi, mencuri, melakukan perbuatan asusila dan memalsukan identitas. Pelaksanaan sanksi bagi mahasiswa Diktukba Polri yang melakukan tindak pidana berupa pemberian helm merah, pengurangan nilai mental kepribadian, pembentukan mental dan budi pekerti serta dikeluarkan dari pendidikan. Kewenangan untuk memberikan hukuman berada pada Kepala Lembaga Pendidikan. Pengaruh sanksi bagi mahasiswa Diktukba Polri yang melakukan tindak pidana terhadap kinerja saat menjadi bintara adalah tidak ada pengaruh sanksi bagi mahasiswa diktator Polri yang melakukan tindak pidana terhadap kinerja apabila bintara tersebut remaja dilihat dari sikap dan perilaku saat melaksanakan tugas, hal ini ditunjukkan dengan sanksi yang diberikan dan penghargaan yang diterima saat menjadi bintara kepemudaan dari data 408 orang, jumlah siswa angkatan 2017 dan 2018 terkena sanksi sebanyak 127 orang dan yang mendapatkan reward sebanyak 18 orang, sedangkan berdasarkan kuesioner yang diberikan kepada responden disebutkan bahwa terdapat pengaruh penting sanksi yang diberikan kepada mahasiswa Diktukba Polri yang melakukan tindak pidana yaitu memberikan efek jera, membentuk mental kepribadian, psikologi dan watak mahasiswa yang melakukan tindak pidana dan juga sesama mahasiswa lainnya sehingga pada saat; y menjadi pemuda binaan mereka tidak melanggar kode etik kepolisian.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK ATAS MEREK PELUMAS KENDARAAN BERMOTOR OLEH PENYIDIK DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA SUMATERA BARAT: (Analisis Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/III/2018/SPKT.SBR) Yudha Legowo; Fahmiron Fahmiron; Iyah Faniyah
UNES Journal of Swara Justisia Vol 4 No 4 (2021): UNES Journal of Swara Justisia (Januari 2021)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v5i2.212

Abstract

Merek memiliki daya jual tinggi bagi pelaku usaha sehingga mendatangkan keuntungan. Terhadap penggunaan merek tanpa hak telah diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tindak pidana dibidang Merek terjadi di Kota Padang Pariaman dan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/III/2018/SPKT.SBR. Disamping melanggar hak kekayaan intelektual, tindakan tersebut juga berakibat pada konsumen sebagai pengguna dari suatu produk. Maka diperlukan penegakan hukum terhadap bentuk tindak pidana dibidang merek, guna wujud penegakan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Berdasarkan pembahasan dan analisis dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Penegakan hukum terhadap tindak pidana hak atas merek pelumas kendaraan bermotor oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/III/2018/SPKT.SBR diawali adanya laporan dari kuasa hukum PT. Federal Karyatama, kemudian dilakukan penyelidikan, penyidikan, hingga perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan berdasarkan Putusan Nomor:226/ Pid.Sus/2018/PN.Pmn terhadap Masri Pgl Mas divonis bersalah dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kedua, Kendala yang dihadapi Penyidik yaitu pertama kendala faktor hukum dimana tindak pidana hak atas merek bersifat delik aduan, sehingga kepolisian hanya dapat bertindak setelah adanya laporan dari pemegang hak atas merek yang dirugikan. Kedua kendala faktor penegak hukum yaitu masih terbatasnya pelaksanaan pendidikan kejuruan bagi personil Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat sehingga berpengaruh pada keoptimalan dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana hak atas merek. Ketiga faktor masyarakat yaitu kurangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana hak atas merek.
EFEKTIFITAS SOSIALISASI PERATURAN DISIPLIN DAN TINGKAT KESADARAN HUKUM ANGGOTA POLRI OLEH BAGIAN HUKUM POLRES SAWAHLUNTO Hendra Jesastra Saragih; Otong Rosadi; Iyah Faniyah
UNES Journal of Swara Justisia Vol 5 No 3 (2021): UNES Journal of Swara Justisia (Oktober 2021)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v5i3.219

Abstract

Upaya Sosialisasi Hukum Oleh Bidang Hukum Polres Sawahlunto Untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Anggota Polri adalah dengan berbentuk penyuluhan hukum tentang berbagai peraturan perundang undangan terutama hal hal yang sering dilakukan oleh personil Polri di wilayah hukum Kepolisian Resor Sawahlunto. Efektifitas Sosialisasi Hukum Oleh Bidang Hukum Polres Sawahlunto Terhadap Tingkat Kesadaran Hukum Anggota Polri belum efektif sebagai upaya pencegahan bagi anggota Kepolisian agar tidak melakukan tindak pidana kembali. Ukuran efektifitas yang digunakan disini adalah masih adanya pelanggaran hukum yang dilakukan anggota kepolisian. Faktor Faktor Yang Menjadi Kendala Dalam Sosialisasi Hukum Oleh Bidang Hukum Polres Sawahlunto Untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Anggota Polri terutama adalah kesadaran hukum yang dimiliki anggota Polri kurang. Peraturan tentang Kode Etik Profesi Polri tidak tersedia penjelasan yang memadai, sehingga mengakibatkan peraturan yang multitafsir, maka perlu adanya penjabaran lebih lanjut dari ahli hukum Polri tentang Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Kondisi ini juga membuat kesulitan bagi pemateri sosialisasi dalam memberikan bahan sosialisasi. Seringnya terjadi perubahan aturan hukum intern dalam tubuh Polri.
ASIMILASI BAGI NARAPIDANA DALAM RANGKA PELAKSANAAN INTEGRASI UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19 (Studi Kasus Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang) Yessy Irawan; Fahmiron Fahmiron; Iyah Faniyah
UNES Journal of Swara Justisia Vol 5 No 3 (2021): UNES Journal of Swara Justisia (Oktober 2021)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v5i3.227

Abstract

Pemerintah Indonesia menetapkan wabah penyebaran virus mematikan Covid-19 ini sebagai Bencana Nasional, dan menetapkan Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Hal ini sangat berdampak juga dengan kondisi Lembaga Pemasyarakatan yang over kapasitas sehingga menjadi tempat sangat rentan penularan Covid-19. Untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap narapidana perlu dilakukan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dibawah pengawasan Bapas, khususnya disini Pada Bapas Klas I Padang melalui Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.
Penerapan Unsur Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Illegal Mining pada Tingkat Penyidikan Nirdes Ali; Iyah Faniyah
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 3 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (Oktober 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v7i3.405

Abstract

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar telah melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari pertambangan illegal dengan menerapkan unsur unsur tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan unsur tindak pidana pencucian uang yang berasal dari illegal mining pada tingkat penyidikan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat yaitu sebelumnya penyidik melakukan penelusuran aset dan aktivitas keuangan tersangka sedetil mungkin. Adapun unsur unsur yang diterapkan adalah pelaku yang melakukan Perbuatan (transaksi keuangan atau financial) dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari bentuknya yang tidak sah (ilegal) seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (legal) dan Merupakan hasil tindak pidana. Unsur objektif (actus reus) dapat dilihat dengan adanya kegiatan menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan (yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan). Sedangkan unsur subjektif (mens rea) dilihat dari perbuatan seseorang yang dengan sengaja, mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan berasal dari hasil kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta tersebut. Kendala yang ditemui dalam penerapan unsur tindak pidana pencucian uang yang berasal dari illegal mining di tingkat penyidikan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat adalah dalam hal penelusuran Asset karena para tersangka ini memakai rekening atas nama orang lain. Kendala lain masalah waktu yang lama dan jarak yang jauh karena banyak yang harus diperiksa saksi, saksi ahli, PPATK juga seperti kasus yang sedang ditangani ini koordinasi bersama PPATK karena jarak jadi sulit. Sementara dalam pemberkasannya harus ada pemeriksaan dari PPATK. Surat sudah lama tapi sampai sekarang belum juga registrasinya, dikarenakan saksinya juga jauh.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Penarikan Objek Jaminan Fidusia oleh Debt Collector Akibat Wanprestasi Pada Perusahaan Pembiayaan Faniyah, Iyah; Syurya Alhadi. A
UNES Journal of Swara Justisia Vol 8 No 1 (2024): Unes Journal of Swara Justisia (April 2024)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/fpt63m70

Abstract

Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa setiap konsumen berhak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Namun, dalam praktiknya banyak terjadi penarikan objek jaminan fidusia dari konsumen secara paksa saat konsumen tidak membayar kredit tepat waktu. Penelitian ini membahas Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Penarikan Objek Jaminan Fidusia dan kendala-kendala yang dihadapi untuk memperoleh perlindungan hukum tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan melakukan penelitian terhadap aturan-aturan hukum terkait penarikan jaminan fidusia oleh debt collector. Didukung pendekatan yuridis empiris, dengan melakukan penelitian untuk melihat bekerjanya aturan-aturan hukum tersebut dalam prakteknya pada penarikan jaimanan fiducia oleh debt collector pada Perusahaan pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan Pertama, perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penarikan objek jaminan fidusia oleh debt collector akibat wanprestasi pada perusahaan pembiayaan mencakup: 1) Perlindungan hukum preventif adalah adanya POJK Nomor 6 /POJK.07/2022 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 yang memuat ketentuan penagihan kredit oleh debt collector, yaitu: (1) menunjukkan identitas resmi; (2) memiliki sertifikat profesi; (3) adanya perjanjian tertulis penggunaan jasa debt collector; (4) Penagihan tidak boleh memakai ancaman, kekerasan atau mempermalukan debitur; (5) dilarang menggunakan kekerasan verbal; (7) dilarang meneror; b) Perlindungan hukum represif yaitu a) adanya sanksi pidana terhadap perusahaan pembiayaan yang sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan dalam perjanjian dengan konsumen; b) eksekusi atas objek jaminan fiduasia yang dilakukan dengan cara bertentangan dengan undang-undang dapat membatalkan perjanjian; c) Sanksi pidana terhadap perusahaan pembiayaan yang melakukan eksekusi objek jaminan fidusia secara paksa dari konsumen. Kedua, Kendala-kendala yang dihadapi konsumen dalam penarikan objek jaminan fidusia oleh debt collector akibat wanprestasi pada perusahaan pembiayaan adalah: a) Ketentuan penarikan objek jaminan fidusia yang kontradiktif satu sama lain dan rumusannya tidak jelas serta tegas, b) Terlalu banyak peranan lembaga yang terlibat dalam penegakan hukum UUPK, c) Tidak ada Standar Operasional Perusahaan (SOP) terkait penarikan objek jaminan fidusia dalam perjanjian yang telah disepakati oleh konsumen dan perusahaan pembiayaan, d) Perusahaan pembiayaan tidak patuh terhadap aturan yang ada, e) perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan putusan badan penyelesaian sengketa konsumen dengan sukarela, dan f) pengetahuan konsumen yang rendah terkait perlindungan hukum terhadap dirinya.
Co-Authors A. Yoma Amanda Putri Ade Saputra Ade saputra Adhi Wibowo Adhi Wibowo Adhiyaksa, Fagher Aizal, Endi Alexander, Dicky Ali, Nirdes Amanda Putri, A. Yoma Amiruddin Anthony Simarmata Ayu Kumala Sari Hamidi Azhari Azman Tanjung Baihiqi, Wachid Bisma Putra Pratama Bobi Handoko Darmini Roza Daswar Utama Della Monita Dodi, Hendri Ekasaputra, Marrio Ela Nurlaelawati Endi Aizal Evi Sumarni Evi Sumarni, Evi Fadhli Marta Saputra Fahmiron Fahmiron Fahmiron, Fahmiron Fajar Maulana Fauzi, Hasnul Febria, Thomas Ferdianto Purna Filsuf Yudhistira Fitriati Fitriati Fujiyanto, Azan Gusdarnelis, Dwi Hadiputra, Ricky Hamidi, Ayu Kumala Sari Handriyadi, Soni Hanif Kurniawan Hendra Jesastra Saragih Hendri Yahya Hendro, Bevi Henita, Citra Hikman, Bilsofer Irawan, Yessy Irmon Irmon Irmon, Irmon Kemala, Dewi Kurniawan, Hanif Laurensius Laurensius Arliman S Lazzuardy, Aldy Legowo, Yudha Leo Murphi Mahendra, Vino Nandio Marlina, yuli Marta Saputra, Fadhli Maulana, Fajar Miko, Andria Monita, Della Muhammad Irfan muhammad irfan Murphi, Leo Mustari Pide, A. Suriyaman Muzhendra Muzhendra Muzhendra, Muzhendra Nefri, Ardi Nirdes Ali Nisep Rahmad Noffezar Noffezar Noffezar, Noffezar Nora Wulan Sari Nurlaelawati, Ela Otong Rosadi Perdana, Ginta Rikar Pratama, Rezky Purna, Ferdianto Putra, Randhya Sakthika Rafendi, Teguh Chaisar Randhya Sakthika Putra Redhawati, Desi Romi Satriadi Roy Capri Tiskartono Rudi Chandra Sandi, Fandra Ari Saragih, Hendra Jesastra Sari, Nora Wulan Satria Trisna, Iqbal Satriadi, Romi Setyawan, Donny Haryono Simarmata, Anthony Suharyono Susi Delmiati Sutrisno, Sutrisno Syamza, Ridwan Syofiarti Syurya Alhadi. A Tanjung, Azman Tiskartono, Roy Capri Utama, Daswar Wachid Baihiqi Widya Sari Yahya, Hendri Yardi, Novry Yazrul, Ade Yendri, Nofri Yessy Irawan Yovino Harzi, Shahum Yudha Legowo Yudhistira, Filsuf Yusyaf, Noviandi