Abstract Background: The development of modern technology is like two blades that require careful care from all angles. It cannot be denied that besides its advantages, the internet also has a number of unwanted and worrying side effects, such as pornography, fraud cases, and violent crimes, all of which originate in the online world. As a result, legal protection is needed for the rights of affected customers in e-commerce, as well as for the leakage of e-commerce consumer data. Research methods: This study uses a normative legal approach, in which the law under review conceptualizes the standards or norms adopted in society. In analyzing the problem, it is carried out by combining legal materials which are secondary data with primary data obtained in the field relating to the Protection of Consumer Rights Aggrieved in E-Commerce. Research result: Due to its cross-border nature, lack of face-to-face interaction between suppliers and customers, and reliance on online media, e-commerce is a unique type of commerce. Articles 30 and 46 of the ITE Law also provide guidelines in the event of a leak of e-commerce customer data and how legal protection can be exercised. To encourage consumer protection, Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE) was passed. The ITE Law regulates all legal requirements for e-commerce transactions, including rights and responsibilities, torts, accountability, legal protection, legal remedies, and dispute resolution. The government needs to enact laws on personal data privacy because protecting online shoppers is not enough. Conclusion: The current positive laws (UU ITE and UU PK) are considered ineffective because consumers who are harmed by the use of their personal data for the purpose of providing benefits to certain companies are not clearly stated to be protected, so that protection against e-Trade consumer data leaks still needs to be legally strengthened by the passage of the Personal Data Protection Bill. Keywords: Legal Protection, Data Leakage, Consumers, E-Commerce. Abstrak Latar Belakang: Perkembangan teknologi modern seperti dua mata pisau yang membutuhkan perawatan yang cermat dari segala sudut. Tidak dapat disangkal bahwa selain kelebihannya, internet juga memiliki sejumlah efek samping yang tidak diinginkan dan mengkhawatirkan, seperti pornografi, kasus penipuan, dan kejahatan kekerasan, yang semuanya berasal dari dunia online. Akibatnya, perlindungan hukum diperlukan untuk hak-hak pelanggan yang terpengaruh dalam e-commerce, serta untuk pembocoran data konsumen e-commerce. Metode Penelitian: Kajian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, dimana hukum yang ditinjau mengonseptualisasikan standar atau norma yang dianut dalam masyarakat. Dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan yang berkaitan dengan Perlindungan Hak-Hak Konsumen Yang Dirugikan Di E-Commerce. Hasil Penelitian: Karena sifatnya lintas batas, kurangnya interaksi tatap muka antara pemasok dan pelanggan, dan ketergantungan pada media online, e-commerce adalah jenis perdagangan yang unik. Pasal 30 dan 46 UU ITE juga memberikan pedoman jika terjadi kebocoran data pelanggan e-commerce dan bagaimana perlindungan hukum dapat dilakukan. Untuk mendorong perlindungan konsumen, disahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE mengatur semua persyaratan hukum untuk transaksi e-commerce, termasuk hak dan tanggung jawab, perbuatan melawan hukum, pertanggungjawaban, perlindungan hukum, upaya hukum, dan penyelesaian sengketa. Pemerintah perlu menetapkan undang-undang tentang privasi data pribadi karena melindungi pembeli online saja tidaklah cukup. Kesimpulan: Hukum positif saat ini (UU ITE dan UU PK) dianggap tidak efektif karena konsumen yang dirugikan oleh penggunaan data pribadinya untuk tujuan memberikan keuntungan pada perusahaan tertentu tidak secara jelas dinyatakan dilindungi, sehingga perlindungan terhadap e- Kebocoran data konsumen perdagangan masih perlu diperkuat secara hukum dengan disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kebocoran Data, Konsumen, E-Commerce.