Penelitian ini mengungkapkan berbagai permasalahan dalam implementasi kebijakan hukum di sektor pertanian Kabupaten Sumenep. Pemerintah daerah telah merancang kebijakan seperti subsidi input pertanian, program stabilisasi harga melalui koperasi, dan pengawasan distribusi hasil pertanian untuk melindungi petani dari fluktuasi harga. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala signifikan, seperti keterbatasan anggaran, penyimpangan distribusi bantuan, dan lemahnya pengawasan. Banyak petani tidak memahami hak-hak mereka dalam kebijakan hukum yang berlaku, yang diperparah oleh minimnya edukasi hukum. Akibatnya, petani tidak dapat memanfaatkan program yang ada secara maksimal dan tetap bergantung pada tengkulak untuk menjual hasil panen dengan harga rendah. Fluktuasi harga komoditas pertanian menjadi tantangan utama yang memengaruhi pendapatan petani. Ketika harga turun, petani menderita kerugian besar, sementara saat harga naik, keuntungan tidak sebanding dengan biaya produksi. Respon pemerintah terhadap krisis harga sering terlambat, sementara koperasi tani belum optimal dalam membantu petani karena keterbatasan sumber daya dan manajemen. Hambatan lain termasuk kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah, organisasi petani, dan dinas terkait, serta infrastruktur yang buruk, seperti akses jalan ke pasar yang memengaruhi biaya transportasi. Untuk mengatasi kendala tersebut, perlu adanya peningkatan edukasi hukum, pemanfaatan teknologi informasi, penguatan peran koperasi, serta koordinasi antarpihak yang lebih baik. Dengan langkah strategis ini, kebijakan hukum dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi kesejahteraan petani di Kabupaten Sumenep.