Utary Maharani Barus, Utary Maharani
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Published : 8 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)

Penyelesaian Sengketa Antara Ahli Waris dan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) terhadap Pengelolaan Objek Wakaf (Studi di Masjid Nurul Huda Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang) Aulia Hakim, Zean Via; Barus, Utary Maharani; Sembiring, Idha Aprilyana
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5870

Abstract

Wakaf merupakan bentuk perbuatan ibadah yang mulia di mata Allah Swt karena karena memberikan harta benda secara cuma-cuma dalam kepentingan agama. Tulisan ini membahas bagaimana permasalahan penyebab terjadinya sengketa antara ahli waris dan BKM pada Masjid Nurul Huda terkait perubahan arah kiblat, kedua bagaimana kedudukan ahli waris dalam pengelolaan harta warisan yang telah diwakafkan menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, ketiga bagaimana penyelesaian sengketa antara ahli waris dan badan kemakmuran masjid akibat intervensi dalam pengelolaan objek wakaf pada Masjid Nurul Huda Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru menurut  Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab sengekata yang terjadi antara ahli waris dan badan kemakmuran masjid diakibatkan oleh perbedaan pandangan dalam arah kiblat masjid. Kedua, pedudukan ahli waris dalam pengelolaan harta yang telah diwakafkan adalah tidak memiliki hak kepemilikan maupun hak pengelolaan atas objek wakaf.  Ketiga, penyelesaian sengketa yang terjadi antara ahli waris dan Badan Kemakmuran Masjid diselesaikan hingga tahap musyawarah dan mediasi. Kesimpulannya ahli waris tidak memiliki hak apapun ketika harta benda telah diwakafkan sehingga ahli waris tidak berhak ikut mengelola harta benda wakaf sehingga memunculkan sengketa dalam wakaf.