Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Sulesana

HADIS-HADIS TA`ARUD TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SHALAT KHAUF ( Suatu Analisis Kritik dengan Pendekatan Holistik) tasmin tangngareng
Sulesana Vol 7 No 2 (2012)
Publisher : Sulesana: Jurnal Wawasan Keislaman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/.v7i2.1379

Abstract

Tulisan mengkaji secara dalam dan  komprehenship hadis-hadis tentang tata cara pelaksanaan shalat khauf. Oleh karena kajian ini sangat urgen untuk dikaji, sebab  hadis-hadis mengenai tata cara pelaksanaan shalat khauf adalah hadis-hadis kontroversial. Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada hadis Nabi saw., yang ta`arud,  karena pada hakekatnya mustahil Nabi saw., mengemukakan petunjuk yang saling bertentangan. Disisi lain,  hadis itu  merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah al-Qur`an. Pada dasarnya, hadis-hadis yang berbicara tentang shalat khauf dan tata caranya beragam. Menurut Imam Nawawy, Abu Daud dan beberapa ulama meriwayatkan tata-cara shalat khauf yang mencapai 16 cara. Bahkan al-Khattaby mengatakan bahwa shalat khauf yang diperagakan Rasulullah bermacam-macam pada waktu yang berbeda-beda dan bentuk yang berlainan satu sama lain karena yang terpenting adalah cara mana yang paling hati-hati menjaga gerakan shalat dan paling ideal dalam penjagaan musuh. Meskipun bentuknya bermacam-macam akan tetapi inti dan kandungannya sama. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw., pada beberapa tempat yaitu pada saat perang Dzat al-Riqa’, perang Dzi Qard, perang Muharib dan Tsa’labah. Metode penyelesaian yang relevan, untuk digunakan dalam penyelesaikan  hadis-hadis tentang tata cara pelaksanaan shalat khauf  yang tampak kontroversial, yaitu metode al-jam`u. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan untuk lebih memperkaya khasanah ilmu pengetahuan keislaman pada umumnya, khusunya dalam bidang kajian ilmu hadis.
Kepemimpinan Wanita Dalam Perspektif Hadis Nabi SAW (Pemahaman Makna Tekstual dan Kontekstual) Tasmin Tangngareng
Sulesana Vol 10 No 2 (2016)
Publisher : Sulesana: Jurnal Wawasan Keislaman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/.v10i2.2934

Abstract

Women leadership is never-ending issue to discuss. Some Islamic theological considerations always become the main reasons to position  its main teaching, supports equality between men and women. This article tries to present textual and  contextual analyzes around women leadership  in public affairs. It is textually found that prophetic traditions and opinions of most Muslim scholars badly state that women leadership in public affairs is prohibited but contextually it is not. It seems that in reasoning the issues of women leadership. Contextual anderstanding must be firstly considered.
HADIS-HADIS TA`ARUD : TENTANG WAJIB DAN TIDAK WAJIBNYA MANDI JANABAH KARENA SANGGAMA TANPA MENGELUARKAN SPERMA ( Suatu Analisis Kritik Dengan Pendekatan Holistik) Tasmin Tangngareng
Sulesana Vol 11 No 1 (2017)
Publisher : Sulesana: Jurnal Wawasan Keislaman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/.v11i1.3549

Abstract

Tulisan ini mengkaji  hadis-hadis kontroversial tentang wajib dan tidak wajibnya mandi janabah karena sanggama tanpa mengeluarkan sperma. Mukhtalaf al-hadis adalah hadis sahih atau hadis hasan yang secara lahiriah tampak saling bertentangan dengan hadis sahih atau hadis hasan lainnya. Namun, makna yang sebenarnya atau maksud yang dituju oleh hadis-hadis tersebut tidaklah bertentangan karena satu dengan lainnya pada hakekatnya dapat dikompromikan atau dicari penyelesaiannya baik dalam bentuk al-Jam`u , nasakh ataupun tarjih. Hadis yang pertama menyatakan bahwa mandi janabah menjadi wajib bila kegiatan jima` atau sanggama berhasil memancarkan sperma, sedang bila tidak sampai memancarkan sperma, maka mandi janabah tidak wajib. Kata الماء pertama bermakna air biasa, dan yang kedua adalah sperma. Selanjutnya hadis kedua menyatakan bahwa mandi janabah adalah wajib bagi setiap orang yang melakukan kegiatan jima` atau sanggama, baik kegiatan itu berhasil memancarkan sperma maupun tidak.  Kata شعب adalah bentuk jamak dari  شعبةyang berarti bagian anggota badan. Oleh karenaya secara tekstual petunjuk hadis tersebut tampak bertentangan. Menurut penelitian ulama hadis, petunjuk kedua hadis tersebut tidak bertentangan (mukhtalif), sebab hadis yang pertama terjadi pada masa awal Islam, kemudian datang petunjuk hadis yang kedua yang petunjuknya (isinya) menghapus (al-nasikh) hukum hadis yang pertama Dalam menanggapi kedua hadis tersebut, para ulama terbagi dua kelompok ada yang berpegang pada nash yang mansukh dan tidak mewajibkan mandi kalau tidak sampai mengeluarkan sperma. Kelompok kedua jumhur ulama yang berpegang kepada nash yang nasikh., yang mewajibkan mandi, sebab melakukan jima`walaupun tanpa mengeluarkan sperma. Dari kedua pendapat tersebut, penulis sependapat dengan pendapat yang kedua dengan statemen bahwa pernyataan yang menyatakan tidak wajib mandi hanya berdasarkan mafhum. Sedangkan hadis yang mewajibkan mandi adalah manthuq. Jadi, selama masih ada lafaz manthuq lafaz mafhum tidak digunakan sebab lafaz manthuq lebih kuat dari lafaz mafhum. Dengan demikian ayat tersebut diatas  menguatkan manthuq (matan hadis tersebut) dan pada ayat tersebut tidak dikemukakan apakah junub mengeluarkan sperma atau tidak, keduanya wajib mandi.