Hukum adat merupakan sumber hukum yang masih hidup dan berkembang di dalam masyarakat sampai saat ini. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Pengabaian keberadaan hukum adat sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia, salah satunya karena anggapan bahwa hukum adat sangat bersifat tradisional dan tidak dapat menjangkau perkembangan jaman (globalisasi dan teknologi). Namun demikian, terdapat indikasi bahwa dalam pelaksanaannya, hukum adat lebih memperhatikan pihak laki-laki dan mengesampingkan para pihak perempuan. Masyarakat hukum adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Negara kesatuan republik Indonesia, senantiasa diakui keberadaannya di dalam kontitusi dan peraturan perundang-undangan. Masyarakat adat memiliki pola yang sama dalam menyelesaikan konflik di masyarakat, yakni mengontrol kehidupan dalam masyarakat dan menjatuhkan sanksi jika dilanggar sehingga pemulihan menjadi sangat efektif. Mengingat hukum Adat adalah hukum yang mencerminkan kepribadian dan jiwa bangsa, maka diyakini bahwa sebagian pranata hukum Adat sebagian tentu masih relevan menjadi bahan dalam membentuk sistem hukum Indonesia.