Era reformasi saat ini telah berlangsung dengan melahirkan produk penting yaitu berupa otonomi daerah. Otonomi Daerah sebenarnya merupakan perwujudan dari sebuah demokrasi yang telah diamanatkan oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Tujuan dilaksanakannya Otonomi Daerah yakni untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintahan desa merupakan kesatuan pemerintahan yang terdapat di dalam pemerintahan daerah. Pemerintahan Desa dianggap sebagai parlemen desa memiliki arti yang penting. Dengan adanya kepala desa, mulai diakui perlunya suatu pemisahan antara fungsi legislatif dan fungsi eksekutif. Selain itu, adanya keberadaan kepala desa berarti tersedianya jalan bagi rakyat untuk menyampaikan atau mengemukakan pikiran, aspirasi, serta kepentingannya. Keberadaan pemerintahan desa akan menjadi instrument positif untuk mendorong demokrasi. Metode penelitian yang digunakan peneliti yaitu metode penelitian pendekatan kuantitaif. Metode ini menjawab masalah penelitian yang berkaitan dengan data berupa narasi yang bersumber dari aktivitas wawancara, pengamatan, penggalian dokumen. Tujuan penlitian yaitu mengetahui peran Kepala Desa dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Kedawung, dan untuk mengetahui peran Kepala Desa dalam menjalankan program pembangunan baik yang sudah terlaksana maupun yang belum terlaksana di Desa Kedawung.