Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Tidak Dipenuhi Nafkahnya Oleh Seorang Ayah Pasca Perceraian Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Rasidi, Sapoan Ali; Listyaningrum, Novita; Sari, Ni Luh Ariningsih; Risdiana, Risdiana
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 7 No 1 (2024): Volume 7 Nomor 1 Juni 2024
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53977/wk.v7i1.1802

Abstract

Penelitian mengenai Perlindungan hukum terhadap anak yang tidak berada dalam pengasuhan ayahnya setelah perceraian bertujuan untuk menentukan bagaimana hak anak atas nafkah setelah perceraian dihormati, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode Normatif. Penelitian hukum normatif jenis ini merupakan suatu proses pencarian ketentuan hukum, asas hukum, dan doktrin hukum sebagai tanggapan terhadap informasi hukum yang ditemui. Berdasarkan hasil penelitian, meskipun dilaksanakan dengan benar, namun pelaksanaan upaya perlindungan hukum terhadap anak yang tidak mendapat nafkah setelah perceraian belum berjalan sesuai harapan, sehingga masih banyak anak yang belum mendapat tunjangan pensiun secara penuh. hak setelah orang tua bercerai. Hal ini dapat menimbulkan banyak konflik baru dalam kehidupan anak sehingga mempengaruhi pertumbuhan anak. Hasil dari penelitian ini ingin mengetahui upaya perlindungan yang diberikan oleh hukum Islam maupun hukum positif terhadap hak anak untuk menafkahi anak pasca perceraian, khususnya melalui tindakan preventif dan represif untuk Menegaskan orang tua agar tidak melalaikan tugas dan kewajibannya dalam menjalankan perkawinan. keluar tugas mereka. hak tunjangan anak. Jika hak ini tidak dihormati dengan baik dan sewajarnya, pengadilan dan otoritas peradilan yang berwenang dapat menjatuhkan sanksi dan mencabut hak orang tua atas kelalaian mereka. Apabila hak orang tua dicabut, maka kewajiban orang tua terhadap anaknya tetap berlaku dan tidak berubah, sehingga orang tua tetap mempunyai kewajiban untuk melaksanakannya sampai anak tersebut dewasa
PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DI INDONESIA, KOREA SELATAN DAN UNITED STATES OF AMERIKA SERIKAT Susanto, Endri; Listyaningrum, Novita; Lukman, Dwi Ratna Kamala Sari
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 6 No 2 (2023): Volume 6 Nomor 2 Nopember 2023
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53977/wk.v6i2.1272

Abstract

Tindak pidana perkosaan merupakan sebuah kejahatan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Tindak Pidana Perkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang mengakibatkan kerugian serta kecemasan dalam masyarakat, perkosaan sering terjadi namun selalu sulit untuk di adili karena salah satunya adanya keengganan korban untuk melaporkannya, hal ini dikarenakan masih melekatnya budaya malu di dalam masyarakat. Masing-masing negara memiliki atauran tersendiri dalam menangani dan menanggulangi kasus pemerkosaan yang terjadi di negaranya. Dalam membuat suatu perbandingan hukum tentu yang menarik untuk dibandingkan ialah perbandingan dengan negara lain sesama penganut sistem hukum civil law dan negara lain yang menganut sistem common law. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Terdapat persamaan dan perbedaan dalam pengaturan tindak pidana pemerkosaan di Indonesia, Korea Selatan dan Amerika Serikat. Persamaan terletak pada: Pertama, pengaturan mengenai Pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan; Kedua, Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Sedangkan perbedaan yang dapat dibandingkan ialah: 1) Pemerkosaan terhadap disabilitas; 2) adanya unsur persetujuan; 3) Lama Hukuman; 4) Objek Pemerkosaan; 5) Pemerkosaan Sedarah; dan 6) Pemerkosaan dalam Pernikahan (marital rape).