Pendahuluan: PBF merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran, perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. PBF bertugas untuk menyalurkan obat baik sesama PBF lain seperti apotek, puskesmas, hingga rumah sakit. Setiap PBF harus memiliki apoteker sebagai penanggung jawab yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ketentuan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat atau bahan obat. Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) adalah cara distribusi atau penyaluran obat dan atau bahan obat yang bertujuan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi atau penyaluran yang sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. Tujuan: Untuk mengetahui pelaksanaan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) di PBF PT. Nareco Lestari Jambi. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif berupa hasil ceklis kuisioner dan observasi langsung. Hasil: Dari hasil penelitian PBF Nareco Lestari tentang pelaksanaan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) aspek yang belum memenuhi persyaratan diantaranya aspek rantai dingin (Cold Chain Product), dan aspek ketentuan narkotika, psikotropika dan prekursor dikarenakan tidak adanya sediaan farmasi pada aspek tersebut. Kesimpulan: Dari penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan cara distribusi obat yang baik (CDOB) PBF PT. Nareco Lestari Jambi telah sesuai dengan peraturan BPOM Tahun 2020 yaitu 73,95% yang dikategorikan baik.