Berlakunya Undang-Undang Undang Undang (UU) Nomor (No) 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan otoritas pada desa untuk menyelenggarakan berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan desa mulai dari Sosial, Ekonomi, Kesehatan, Pendidikan maupun Politik. Tulisan ini bermaksud mengkaji kondisi sosial ekonomi masyarakat di Desa Bahu Palawa. Desa Bahu Palawa termasuk dalam kategori desa berkembang, perekonomian masyarakat Desa Bahu Palawa bergantung pada sumber daya alam sebagai sumber penghidupan utama. Desa Palawa memiliki beragam sumber daya lokal yang masih belum dikembangkan secara optimal untuk meningkatkan perekonomian masyarakatnya. Desa ini memiliki hutan desa yang luasnya sekitar 397 ha dan telah memiliki SK dari kementerian Kehutanan, lalu terdapat kurang lebih 755 ha area hutan yang diusulkan untuk hutan adat serta masih terdapat 1.473 ha hutan tanpa status. Bagi masyarakat desa Palawa Hutan cukup berperan penting sebagai sumber daya lokal. Sumber daya lokal tersebut dimanfaatkan untuk penghidupan keluarga