Dalam penelitian ini bertujuan untuk meneliti problematika yang terjadi atas pemungutan pajak BPHTB terhadap harga jual tanah di Kabupaten Gresik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yang dilakukan dengan analisa deskriptif analitis. Problematika pemungutan pajak BPHTB di Kabupaten Gresik terjadi terhadap objek tanah yang berlokasi di Desa Betoyokauman, Kec. Manyar, Kab. Gresik. Wajib pajak (pembeli) merasa keberatan atas nilai BPHTB yang diperoleh dari perhitungan nilai transaksi yang dilakukan oleh DPPKAD Gresik. Pemungutan pajak BPHTB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, sedangkan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 39 Tahun 2019. Adanya proses validasi berdampak pada berubahnya nilai BPHTB terhadap objek tanah di Desa Betoyokauman, Kec. Manyar, Kab. Gresik. Sehingga terdapat kontradiksi dalam sistem pemungutan pajak BPHTB, yang mulanya didasarkan atas sistem self assessment, menjadi sistem official assessment. Dampak lainnya timbul pada terhambatnya sertifikasi tanah dikarenakan wajib pajak (objek tanah Desa Betoyokauman, Gresik) keberatan untuk membayar besarnya nominal pajak BPHTB yang ditentukan dari proses validasi lapangan oleh DPPKAD Gresik.