Nuchraha Alhuda Hasnda
Universitas Nusa Putra

Published : 8 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kebijakan Formulasi Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Ridho Sinaga, Muhammad; Nuchraha Alhuda Hasnda
Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Vol 4 No 1 (2022): Edition for April 2022
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Nusa Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52005/rechten.v4i1.97

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu tindak pidana yang dapat dilakukan oleh anak. Pada penerapannya ancaman pidana dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut berlaku penuh bagi mereka yang sudah dewasa. Dengan tidak adanya dasar untuk memberikan sanksi lain selain dari apa yang ditentukan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut, maka anak cenderung selalu diberikan sanksi pidana penjara. Ancaman pidana penjara pada pasal-pasal terkait yang mengakibatkan anak terampas hak kebebasannya. Penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan jawaban tentang Apakah urgensi pemidanaan terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika dan bagaimana Reformulasi pemidanaan terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa Reformulasi pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam sistem peradilan pidana anak sudah semestinya dilakukan terutama mengenai ketentuan sanksi pidana yang dapat mempengaruhi tercapainya tujuan pemidanaan terhadap anak yaitu dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dengan tujuan menjamin perlindungan anak dalam menjalani ancaman pidananya agar anak terhindar dari dampak-dampak negatif dari pidana penjara.
Eksistensi Perlindungan HAM Tingkat Regional ASEAN Nuchraha Alhuda Hasnda
Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Vol 4 No 3 (2022): Edition for December 2022
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Nusa Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52005/rechten.v4i3.105

Abstract

Organisasi tingkat Regional menjadi intrumen yang paling efektif dalam menyelenggarakan perlindungan HAM. Alasan tidak lain adalah kedekatan geografis, kebiasaan, kultural dan budaya. Sebagaimana diketahui dari pengalaman sejarah bahwa pelanggaran HAM kerap terjadi dikarenakan pemerintahan yang menyimpang, otoriter atau abuse power dari seorang pimpinan dalam menerapkan kebijakan ke pmasyarakatnya. Dukungan dari organisasi regional diharapkan mampu untuk mengawasi, mengingatkan mencegah dan memberikan perlindungan apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan kekuasaan yang dilakukan pemerintah atau ketidak mampuan pemerintah dalam negri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakatnya. ASEAN menyadari arti penting dari perlindungan HAM tersebut dan merealisasikannya dengan melengkapi instrumen hukum untuk memberikan perlindungan terhadap HAM di negara anggotanya. Terbentuknya ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights AICHR dan di deklarasikannya ASEAN Declaration Human Rights sebagai bentuk komitmen ASEAN dalam mendukung perlindungan HAM Global.Pada prakteknya Pasca terbentuknya instrumen tersebut di tingkat negara anggota masih terjadi tindkan yang menciderai HAM yang dilakukan pemerintahan maupun non pemerintahan, sehingga masyarakat Internasional, akademisi dan kelompok pemerhati HAM mengkritisi kemampuan dari organisasi tersebut. Penelitian merupan penelitian Doktrinal atau normatif dengan pendekatan statuta, konseptual, dan historis dalam menjawab rumusan masalah terkait Bagaimana Implementasi perlindungan HAM oleh organisasi regional ASEAN ! dan Apakah Tantangan dan peluang ASEAN dalam melaksanakan amanat ADHR
Krisis pengungsi: Normatif dan Praktis Penanganan Pengungsi Masyarakat Etnis Rohingya Myanmar di Indonesia Heri Heriyanto; Nuchraha Alhuda Hasnda
Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Vol 5 No 3 (2023): Hukum dan Hak Asasi Manusia
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Nusa Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52005/rechten.v5i3.137

Abstract

Etnis Rohingya semenjak 2012 telah kehilangan Hak Fundamentalnya sebagai manusia karena Kondisi keterancaman hidup yang terpaksa mengharuskan mereka untuk mencari perlindungan lintas batas negara. Kondisi yang terpaksa tersebut memperoleh perlindungan di dalam rezim pengungsi Internasional sebagai tanggung jawab bersama. Pelaksanaan dari rezim pengungsi Internasional di Implementasikan di Tingkat Internasional dan tingkat nasional. Indonesia yang bagian dari masyarakat Internasional memiliki tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam merealisasikan amanat dari rezim pengungsi Internasional dan memfasilitasi untuk dapat memulihkan dan menyelamatkan hak fudamental dari etnis rohingya yang diakui sebagai pengungsi. Secara Normatif Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945,perjanjian multilateral dan kebiasaan masyarakat internasional terhadap perlindungan pengungsi Rohingya. Adapun rule of law atau peraturan tertulis direalisasikan melalui Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 Tentang penanganan Pengungsi. Peraturan tertulis yang diharapkan sebagai instrumen yang mempertegas Indonesia dalam menangani permasalahan rohingya pada perundangannya belum mampu maksimal memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM dari etnis rohingya sebagi pengungsi yang berlabuh di wilayah darat teritorial Indonesia atau memasuki kawasan perairan teritorial Indonesia. Hasil penelitian terkait pandangan Normatif dan praktis penangan pengungsi di Indonesia dengan rumusan masalah: 1) Bagaimana penanganan krisis pengungsi dari pandangan normatif dalam sosial masyarakat Internasional! 2) Bagaimana praktis Indonesia dalam menangani krisis pengungsi dari masyarakat Rohingya!. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif dalam mengkaji sistematika hukum dalam penanganan pengungsi. Adapun hasil penelitian adalah dalam sistem hukum nasional Indonesia adalah Indonesia memiliki Instrumen dari kebiasaan Internasional dan melalui peraturan presiden No. 125 Tahun 2016 untuk menangani krisis pengungsi. Adaptasi dari Indonesia adalah bersifat tertutup bagi pengungsi, Peraturan presiden No. 125 2016 sebagai penegas yang melgitimasi pemerintah untuk mengirimkan pengungsi kenegara ke tiga atau persinggahan sementara atau irregular migran. Pengungsi berpotensi di pulangkan ke negara asal secara paksa, karantina membatasi ruang untuk bergerak bagi pengungsi, dan tidak terpemenuhinya hak untuk keberlanjutan bagi pengungsi.