Transaksi pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud (BKPTB) atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean merupakan transaksi yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Transaksi ini berbeda dengan transaksi pemungutan PPN dengan mekanisme umum karena pelunasannya dengan penyetoran sendiri, bukan melalui pemungutan pihak lain, sehingga pencatatannya seharusnya juga berbeda. Sayangnya, sangat sedikit referensi yang membahas secara detail mengenai pencatatan transaksi ini. Agar tujuan akuntansi perpajakan terpenuhi, salah satunya untuk menyediakan informasi yang berguna dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, harus dipilih metode pencatatan yang paling tepat. Tulisan ini menyajikan sekaligus merekomendasikan metode pencatatan yang bisa meminimalkan terjadinya kesalahan informasi dan risiko pengenaan sanksi. Pemilihan ini berdasarkan telaah atas literatur akuntansi perpajakan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan hasil telaah, penulis berkesimpulan bahwa transaksi pemanfaatan BKPTB dan JKP dari luar daerah pabean akan lebih tepat jika dicatat dengan metode yang berbeda dengan transaksi objek PPN dengan mekanisme umum. Pencatatan yang direkomendasikan ialah dengan akun PPN Masukan Belum Dibayar di sisi debit dan akun Utang PPN-Pemanfaatan BKPTB/JKP dari Luar Daerah Pabean di sisi kredit. Metode ini meminimalkan risiko kesalahan penafsiran dari catatan akuntansi dibanding metode pencatatan yang lain.