Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta

PERILAKU DOXING DAN PENGATURANNYA DALAM POSITIVISME HUKUM INDONESIA I Putu Pasek Bagiartha W
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 4 No 2 (2021): Volume 4 NO 2 Nopember 2021
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (381.506 KB) | DOI: 10.53977/wk.v4i2.386

Abstract

Perilaku doxing di Indonesia muncul sebagai akibat konsumtifnya kebutuhan penggunaan internet yaitu terbesar keempat di dunia namun tidak diimbangi dengan tingkat digital civility indexs yang berada pada peringkat 29 dari 32 negara. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya tindakan pelanggaran hak pribadi sehingga menjadi dasar kajian yuridis terkait dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengkategorian perbuatan doxing dalam positivisme hukum Indonesia. Untuk memperoleh substansi kajian perilaku doxing dan aturan hukumnya dilakukan dengan penelitian normatif menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dimana bahan hukum yang terkumpul didokumentasikan melalui studi kepustakaan untuk dianalisis secara deduktif kualitatif. Berdasarkan hasil pengkajian konseptual dan perundang-undangan, menunjukkan bahwa perilaku doxing terbagi atas 2 kategori yaitu doxing sebagai perbuatan ilegal (melawan hukum, tanpa ijin, tanpa persetujuan) dalam menggunakan informasi pribadi personal maupun komunitas; serta muatan perilaku doxing terbagi atas pelanggaran kesusilaan, pelanggaran perjudian, pelanggaran penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pelanggaran pemerasan dan/atau pengancaman, pelanggaran berita bohong dan ketertiban umum. Sanksi hukum yang dikenakan atas muatan kategori perilaku doxing telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Perbankan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keberadaan produk perundang-undangan ini merupakan implikasi penerapan teori kontrol sosial yang diaplikasikan dalam bentuk perlindungan hukum preventif dan represif sebagai bentuk keterlibatan minimalis negara.
URGENSI SERIKAT PEKERJA DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN PEKERJA Rizal, Pahrur; Habibi, Habibi; Bagiartha W, I Putu Pasek
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 5 No 2 (2022): Vo. 5 No. 2 Nopember 2022
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53977/wk.v5i2.763

Abstract

Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis implementasi kebebasan berserikat menurut Undang undang nomor 21 tahun 2000 dan Urgensi Serikat Pekerja dalam mensejahterakan pekerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hak berorganisasi dengan membentuk serikat pekerja merupakan hak yang prinsip bagi buruh. Oleh karena itu, undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 memberikan perlindungan terhadap hak berorganisasi tersebut. Hal ini tercantum di dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 29. Organisasi buruh dapat bubar maupun dibubarkan menurut ketentuan undang-undang seperti konfederasi serikat buruh mempunyai asas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dan (b) pengurus dan atau anggota atas nama serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat buruh terbukti melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan dijatuhi pidana sekurang-kurangnya lima tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Urgensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam upaya mensejahterakan pekerja: pertama, Serikat Pekerja /Serikat Buruh dalam pengelolaan organisasinya belum profesional, sehingga posisi tawar-menawar dengan pengusaha sangat lemah dalam memperjuangkan hak-hak normatif anggotanya untuk dapat hidup sejahtera. eksistensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, masih menghadapi kendala umum dalam melaksanakan kewajibannya mensejahterakan pekerja.
FUNGSI FINANCIAL INTERMEDIARY PERBANKAN DALAM HUKUM HINDU Bagiartha W, I Putu Pasek; Habibi, Habibi
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 6 No 1 (2023): Volume 6 Nomor 1 Juni 2023
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53977/wk.v6i1.1015

Abstract

Pengkajian fungsi perantara keuangan menitikberatkan pada telaah unsur perbankan konvensional sebagai rujukan konsep dalam Hukum Hindu sehingga tujuan dan manfaat pengkajian diarahkan untuk mengetahui konsep teoritik fungsi lembaga financial intermediary perbankan berdasarkan Hukum Hindu yang akan bermanfaat dalam menjaga eksistensi keilmuan ajaran Hukum Hindu. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pengumpulan bahan hukum primer, sekunder dan tersier secara dokumentasi untuk dianalisa secara deskriptif kualitatif. Fungsi financial intermediary perbankan yakni menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat merupakan kategori kegiatan ekonomi dari aspek produksi dan distribusi, sehingga dalam Hukum Hindu digolongkan sebagai Waisya pada Warnadharma. Pengkategorian tersebut menempatkan Arthasastra yang merupakan bagian dari Upaweda dalam Weda Smerti, khususnya pada kelompok Manawa Dharmasastra sebagai dasar hukum financial intermediary perbankan, yang secara spesifik mengacu pada hubungan kepercayaan subjek hukum perbankan berdasarkan legalitas perjanjian dan bunga yang diatur dalam Manawa Dharmasastra Buku VIII Sloka 165 (kesepakatan), Sloka 163 (kecakapan), Sloka 143 (objek tertentu), dan Sloka 164 (kausa yang halal). Sedangkan mengenai pengaturan bunga tercantum dalam Manawa Dharmasastra Buku X Sloka 115 dan 116 (alas hak pengenaan bunga), Manawa Dharmasastra Buku VIII Sloka 152 (suku bunga bersyarat), dan Sloka 142 (besaran pemberlakuan bunga).
MODERASI BERAGAMA SEBAGAI MEDIA PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN DI LOMBOK Habibi, Habibi; Bagiartha W, I Putu Pasek
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 6 No 2 (2023): Volume 6 Nomor 2 Nopember 2023
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53977/wk.v6i2.1276

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah menganalisi konkritisasi konsep moderasi beragama dan bentuk pengaplikasikan konsep moderasi beragama sebagai upaya perlindungan hukum sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual pada perguruan tinggi keagamaan di lombok. Hasil kajian menunjukan bahwa Konsep moderasi beraagam dapat ini dapat dilihat pada ajaran agama Hindu dan Islam yang mengedepankan kerukunan yakni ajaran Tat Tvam Asi maupun Vasudhaiva Kutumbakan dalam Hindu, dan ajaran Ukhuwah Islamiyah dalam Islam, yang secara esensial mengarahkan bahwa kerukunan atau harmonisasi hanya akan terwujud apabila tetap menjunjung tinggi penghormatan hak tanpa adanya unsur pemaksaan, dalam moderasi beragama adalah larangan perbuatan diskriminasi dalam segala bentuk yang didasarkan pada unsur pemaksaan maupun kekerasan, termasuk bentuk kekerasan seksual, sedangkan pengaplikasikan konsep moderasi beragama sebagai upaya perlindungan hukum dalam pencegahan kekerasan seksual pada perguruan tinggi keagamaan di Lombok tereduksi pada upaya perlindungan hukum sebagai bentuk jaminan hak yang dilakukan dalam bentuk preventif seperti upaya pencegahan berupa informasi publik terkait dengan kebijakan regulasi pencegahan dan penganggulangan kekerasan seksual dikampus, pembinaan, penyuluhan dan pemberdayaan unit-unit khusus dilingkungan kampus dan Sedangkan perlindungan hukum represif lebih merujuk pada penjatuhan sanksi melalui prosedur yang telah ditetapkan.
MERARIK KODEQ ANTARA TRADISI DAN PROBLEMATIKA YURIDIS PADA MASYARAKAT SUKU SASAK LOMBOK Habibi, Habibi; Bagiartha W, I Putu Pasek
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 8 No 1 (2025): Volume 8 Nomor 1 Juni 2025
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53977/wk.v8i1.2466

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah Menganalisis kausalitas antara merariq kodeq dengan tradisi masyarakat Suku Sasak Lombok dan menganalisis nilai-nilai kearifan lokal dalam pencegahan merarik kodeq. Penelitian ini menggunakan normative empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Merarik kodeq bukan merupakan bagian dari tradisi masyarakat Suku Sasak. Dikatakan demikian, karena tradisi merarik itu sendiri memiliki pakem adat yang mengedepankan pada nilai tanggung jawab dan kemandirian yang jika dikalkulasikan akan merujuk pada usia kedewasaan pelaku merarik maka perbuatan merarik kodeq merupakan suatu bentuk penyimpangan sosial yang dikategorikan sebagai penyimpangan sekunder. Nilai kearifan lokal yang dikedepankan sebagai upaya pencegahan perbuatan merarik kodeq lebih tertuju pada pendekatan kekeluargaan akan kemandirian dan tanggung jawab berupa pemberian pemahaman akan dampak negatif merarik kodeq baik oleh perangkat desa, Kantor Urusan Agama, tokoh masyarakat. Namun penerapan pendekatan kekeluargaan ini belum berjalan efektif dikarenakan dari aspek struktur, kewenangan pencegahan seakan-akan tertuju pada peran Kantor Urusan Agama untuk menolak pencatatan pernikahan dan hanya bersifat sanksi administratif kependudukan semata sehingga diperlukan keberadaan lembaga adat yang memiliki otoritas penjatuhan sanksi pidana dan perdata kepada pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa merarik kodeq ini. Kemudian dari aspek kultur yang mengacu pada rendahnya pemahaman masyarakat akan pakem tradisi merarik , aspek substansi yang telah menunjukkan kepekaan perangkat masyarakat di tingkat desa dan dusun dalam bentuk regulasi aspek substansi menjadi satu-satunya komponen perlindungan dan penegakan hukum yang berkontribusi positif terhadap upaya pencegahan merarik kodeq itu sendiri.