Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search
Journal : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Dampak Psikologis Anak Korban Pemerkosaan Dan Sanksi Hukumannya: Perbandingan Hukum Pidana Islam dan Positif Helmalia Putri; Bagus Ramadi
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i6.1398

Abstract

Pemerkosaan terhadap anak menunjukkan tidak berfungsinya norma internal pelaku kekerasan, sehingga berujung pada pelanggaran hak asasi manusia dan kepentingan korban lainnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari apa dampak psikologis yang dialami korban perkosaan anak dan untuk membedakan ukuran hukuman dari dua sudut pandang hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif dengan menggunakan metodologi kualitatif (yuridis-normatif). Temuan menunjukkan bahwa efek psikologis dari pemerkosaan masa kanak-kanak dapat dibagi menjadi tiga kategori: gangguan emosi, gangguan perilaku, dan kognisi terganggu. Dalam hukum positif, pemerintah mengubah Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, menaikkan pidana paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun menjadi paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. Pasal 81 dan 76D Perppu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.35 tentang perlindungan anak berkaitan dengan persetubuhan; secara khusus, No. 3-4 Pasal 81 menetapkan tambahan 1/3 dari hukuman bagi mereka yang melakukan. Meskipun pemerkosaan tidak secara khusus disebutkan dalam hukum pidana Islam, itu bisa lebih keji diklasifikasikan sebagai perzinahan. Perkosaan jelas dilarang oleh hukum Islam sebagai hirabah (QS. Al-Maidah). Hukuman mati, krusial, memotong anggota badan dan tangan disilangkan, seperti memotong tangan kiri dan kaki kanan, serta dibuang, itu adalah empat pilihan untuk hukuman hukum.
DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN DALAM BUDAYA PATRIARKI DI INDONESIA: PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF Febi Febonecci S. Brahmana; Bagus Ramadi
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i6.1401

Abstract

Perempuan terus menghadapi diskriminasi yang meluas hingga hari ini, terutama dalam budaya patriarki. Ada banyak aspek dan domain di mana budaya ini hadir, termasuk politik, ekonomi, pendidikan, dan bahkan sistem hukum. Hal ini menyebabkan sejumlah masalah sosial yang membatasi independensi perempuan dan melanggar hak-hak hukum mereka. Terlepas dari supremasi hukum dan mayoritas penduduk Muslim di Indonesia, ada bukti yang mengabaikan hak-hak perempuan. Alasannya masih sama karena perempuan masih dipandang sebagai bagian dari domain yang terlalu domestik. Dengan demikian, ketidaksetaraan gender dan sistem penegakan hukum yang kurang mendukung tetap ada. Akibatnya, keterlibatan mahasiswa diperlukan dalam jurnal ini untuk memungkinkan pemecahan masalah yang cepat. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif dan mengumpulkan data melalui tinjauan pustaka, buku, dan melalui jurnal. Hasil temuan menunjukkan bahwa Budaya patriarki sudah mengakar kuat dimana pria itu adalah kepalanya keluarga, dan dia adalah pencari nafkah untuk keluarganya dan untuk dirinya sendiri. Budaya patriarki yang ada saat ini menyebabkan berbagai tindakan kekerasan terhadap perempuan, terlepas dari apa yang dikatakan realitas sosial. terutama dengan kecenderungan nafsu pria untuk melampaui nafsu wanita, yang mengarah pada tindakan kekejaman.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENARIKAN KEUNTUNGAN ATAS PERBUATAN CABUL BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM ( STUDI PUTUSAN NO. 554/PID. SUS/2018/PN BYW) Rabiathul Adawiyah Nasution; Bagus Ramadi
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i6.1487

Abstract

Judul penelitian ini yaitu, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penarikan Keuntungan Atas Perbuatan Cabul Berdasarkan Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Putusan No. 554/Pid.sus/2018/PN Byw)”. Adapun latar belakang masalah ini yaitu pada Putusan No. 554/Pid.sus/2018/PN Byw terjadi suatu perbuatan yang melakukan penarikan keuntungan atas terjadinya suatu tindak pidana pencabulan terhadap seorang wanita. Pelaku tersebut memfasilitasi tindak pidana pencabulan dan mendapatkan keuntungan finansial atas hal tersebut. Berkaitan dengan fasilitator tindak pidana pencabulan semakin marak ditemukan. Oleh karena itu perlu diketahui mengenai (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penarikan keuntungan atas perbuatan cabul seorang wanita berdasarkan Putusan No. 554/Pid.Sus/2018/Pn Byw; (2) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penarikan keuntungan atas perbuatan cabul seorang wanita dalam perspektif hukum pidana Islam. Untuk memperoleh jawabannya, maka penelitian diarahkan pada penelitian yuridis normative dengan data sekunder. Data tersebut dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian ini, yaitu (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penarikan keuntungan atas perbuatan cabul seorang wanita berdasarkan Putusan No. 554/Pid.Sus/2018/Pn Byw adalah pidana penjara selama lima bulan. Hal ini dikarenakan semua unsur dalam Pasal 296 KUHP. telah terpenuhi dan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, yakni melakukan perbuatan pidana, mampu bertanggung jawa, dilakukan dengan sengaja, dan tidak terdapat alasan pemaaf. (2) Pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan terhadap mucikari karena pelaku seorang mukallaf yang melakukan pelanggaran norma sosial, masyarakat, kepentingan umum, dan melanggar ketentuan agama berupa membantu perbuatan maksiat serta memperoleh serta memakan harta yang tidak halal. Adapun pidana yang di bebankan pada pelaku dapat berupa jarimah ta’zir.
ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP KASUS PENIPUAN ARISAN ONLINE DI KOTA MEDAN Nawa Bathuta; Idham Kholiq Hasibuan; Boykeke Syahriadi; Bagus Ramadi
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i6.1488

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penipuan arisan online di kotamedan menyebabkan tindak kejahatan yang menimbulkan penyimpangan terhadap arisan online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kasus penipuan arisan online yang terjadi di kota medan tinjauan dari perspektif kriminologi. Maka dari itu kriminologi juga diperlukan untuk mencari solusi yang paling tepat untuk menanggulangi tindak pidana arisan online ini, karena kriminologi tidak hanya mengkaji dari sisi norma/aturan saja, akan tetapi juga mengkaji faktor-faktor atau hal yang menjadi penyebab utama terjadinya kejahatan penipuan arisan online tersebut. Penipuan dengan modus arisan online merupakan salah satu bentuk kejahatan yang berkembang di masa sekarang ini melalui aplikasi pada smartphone. Dari hasil penelitian ini penulis dapat menyimpulkan bahwa penipuan arisan online dikota medan mengandung unsur kriminalitas penipuan terhadap arisan online. oleh karna itu penulis menyarankan agar tindak pidana arisan online termasuk bagian tindak pidana dalam Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 11 Tahun 2008.
KAJIAN TEORITIS MENGENAI KORUPSI, TINDAK PIDANA KORUPSI, DAN STUDI PERSPEKTIF PADA TEORI HUKUM PIDANA ISLAM (FIQH JINAYAH) Tagor Indra Mulia Lubis; Bagus Ramadi
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i6.1497

Abstract

Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan memahami dari teori mengenai korupsi, tindak pidana korupsi, dan prinsip-prinsip fiqh jinayah yang berhubungan dengan korupsi. Metode analisis yang digunakan adalah dengan menggunakan studi pustaka yang berasal dari berbagai referensi buku dan jurnal secara online serta beberapa situs internet yang kredibel dan relevan. Pembahasan yang dihasilkan adalah mengenai definisi korupsi yang diuraikan menurut beberapa ahli, tindak pidana korupsi, dasar hukum mengenai tindak pidana korupsi, bentuk-bentuk istilah dalam hukum Islam yang identik dengan korupsi, dan upaya-upaya yang dilakukan dalam pemberantasan korupsi.
SANKSI HUKUM KEJAHATAN MEDIA SOSIAL TERHADAP TINDAKAN PENCEMARAN NAMA BAIK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN POSITIF Habibi Irham Buana Nasution; Tulus Juanda Rajagukguk; Prasetyo Seto Putro; Bagus Ramadi
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i6.1504

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui sanksi hukum kejahatan media sosial terhadap tindakan pencemaran nama baik dengan menggunakan dua sudut pandang hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif dengan menggunakan metodologi kualitatif (yuridis-normatif). Temuan menunjukkan bahwa Tindakan Cyber, menurut Hukum Pidana Islam, termasuk dalam kategori jarîmah ta'zîr, atau kejahatan terhadap kehormatan. Hal ini dikarenakan perbuatan tersebut melanggar hukum dan menyangkut kehormatan serta nama baik seseorang, sehingga merendahkan martabat orang tersebut. Hakim dalam hal ini berwenang untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku jarîmah ta'zîrI dengan mempertimbangkan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 ayat (1) Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam memberikan hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial. Dalam hukum positif, Pencemaran nama baik didefinisikan dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP sebagai suatu perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan maksud yang jelas supaya hal itu diketahui umum. Pencemaran nama baik di media sosial merupakan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.
UPAYA PEMERINTAH DALAM MEMBERI PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK DESAIN INDUSTRI PADA LOGO SEBAGAI CIRI KHAS SUATU USAHA DI SOSIAL MEDIA ( Kajian Overlaping pada Hak Cipta dan Hak Desain Industri) Sandra Ayu Wandira; Bagus Ramadi
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i7.1547

Abstract

Perlindungan Hak Cipta sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak ekonomi dan hak moral bagi sang pemilik. Saat ini dengan diaturnya beragam UU mengenai hak cipta seperti UU Hak Cipta juga UU mengenai kekayaan intelektual dapat membantu permasaahan asyarakat yang lumrah terjadi saat ini. Dikarenakan masih banyak kejadian plagiasi maupun peniruan suatu desain dan yang paling sering terjadi adalah logo yang mana mereka tidak mendapat izin sama sekali dari pencipta dan sewenangnya menggunakannya Maka, penulis tertarik untuk membahas mengenai upaya perlindungan pemerintah melalui UU dalam hak cipta. Penelitian ini memakai metode penelitian hukum normatif yang mendekatkan pada UU. Hasil penelitian ini adalah terdapat ada macam dari perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk membantu ke orisinilan dengan cara upaya preventif dan represif. Selain itu, penulis juuga memberikan oemahaman mengenai HKI dan apa saja yang harus dilakukan ketika suatu karya di plagiasi sehingga masyarakat dapat menerapkannya di kehidupan.