Adanya pandemi Covid-19 sangat berdampak pada perekonomian setiap negara. Salah satunya pengaruh terhadap sektor perpajakan yang mengakibatkan tidak bisa berjalan secara normal dikarenakan wajib pajak merasa keberatan memenuhi kewajiban perpajkannya. Dengan adanya fenomena tersebut penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh self assessment system dan tarif pajak penghasilan terhadap kepatuhan wajib pajak pasca pandemi covid-19 studi kasus peternak ayam petelur di Desa Plaosan. Pasca pandemi ini merupakan pemulihan kondisi perekonomian seperti semula, dengan kembalinya kondisi perekonomian yang semakin normal mengharuskan para pelaku wajib pajak diharapkan melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Jumlah sampel yang digunakan pada penelitian ini adalah 35 sampel. Tehnik pengumpulan data menggunakan kuisioner. Sedangkan tehnik pengolahan data menggunakan SPSS. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Self Assessment System tidak berpengaruh secara signifikan ditunjukkan bahwa nilai sig 0,195 > 0,05. Sedangkan tarif pajak penghasilan berpengaruh secara signifikan ditunjunjukkan dengan hasil nilai sig 0,002 < 0.05. Kedua variabel tersebut Self Assessment System dan tarif pajak penghasilan berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak ditunjukkan dengan nilai sig 0,007 < 0,05. Kata Kunci: Self Assessment System; Tarif Pajak Penghasilan; Kepatuhan Wajib Pajak