Dairani Dairani
Prodi Hukum Universitas Ibrahimy

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : HUKMY : Jurnal Hukum

Argumentasi Hukum Dan Upaya Mempertahankan Eksistensi Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum Negara Dairani Dairani
HUKMY : Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 (2021): HUKMY : Jurnal Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.736 KB) | DOI: 10.35316/hukmy.2021.v1i1.19-34

Abstract

Menempatkan dan menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah sebuah keniscayaan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh setiap lembaga yang berwenang dalam membentuk undang-undang dalam hal ini adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Sebab, Pancasila merupakan ediologi atau pandangan hidup bangsa dan sekaligus sebagai dasar negara. Sehingga dalam hierarki pembentukan peraturan perundang-undangan Pancasila merupakan norma tertinggi yang harus menjadi rujukan. Namun demikian jika melihat perkembangan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) banyak sekali Undang-undang yang dihasilkan oleh anggota legislatif bersama dengan pemerintah dibatalkan oleh MK karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945 yang notabenya pasti juga bertentangan dengan Pancasila sebagai norma tertinggi. Dalam artikel ini akan mengkaji tentang argumentasi hukum terkait posisi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam kaitannya dengan upaya mempertahankan eksistensi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Pendekatan teoritis dipilih dalam pendekatan ini guna menjawab persoalan di atas.
SANKSI TEGAS SERTA UPAYA HUKUM GUNA MENCEGAH TERJADINYA MONEY POLITIC PEMILU LEGISLATIF Dairani Dairani
HUKMY : Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 (2021): HUKMY : Jurnal Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (976.769 KB) | DOI: 10.35316/hukmy.2021.v1i2.167-182

Abstract

Pemilu merupakan bagian dari negara yang menganut sistem demokrasi dalam menjalankan kegiatan pemerintahan. Pemilu juga merupakan cara memilih dan menentukan kepala negara yang juga kepala pemerintahan. Pasal 22E (2) UUD 1945 sebagai dasar hukum utama penyelenggaraan pemilu. Diselenggarakannya pemilu untuk menghasilkan anggota (DPR), (DPD) dan (DPRD). Pelaksanaan pemilu yang bersih, terbuka dan adil merupakan amanah tegas konstitusi untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Namun, pelanggaran, kecurangan, dan penyalahgunaan kekuasaan masih saja terjadi dalam praktik pemilihan umum. Politik uang merupakan salah satu isu hukum yang kuat hingga saat ini dan jumlahnya terus bertambah dari tahun sebelumnya dalam pemilihan umum, pemilihan kepala daerah dan pilkades. Politik uang merupakan usaha untuk membuat orang lain (masyarakat) empati dengan menggunakan materi sebagai imbalan dalam transaksi perdagangan suara sebelum dan selama pemilu. Dalam artikel ini, membahas tentang pengenaan sanksi hukum sebagai upaya hukum untuk mencegah praktik politik uang yang terjadi ketika sebuah pesta demokrasi diselenggarakan.
UPAYA KONSTITUSIONAL DALAM MEMUTUS MATA RANTAI DINASTI POLITIK PADA PEMILUKADA SERENTAK TAHUN 2024 Dairani Dairani
HUKMY : Jurnal Hukum Vol. 2 No. 2 (2022): HUKMY : Jurnal Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35316/hukmy.2022.v2i2.199-210

Abstract

Pada prinsipnya setiap warganegara berkedudukan sama untuk turut serta dalam pelaksanaan Pemilukada baik untuk memilih maupun dipilih, namun demikian, guna menciptakan prinsip demokrasi dan birokrasi yang baik maka perlu adanya instrument hukum yang mengatur hal tersebut khususnya yang berkaitan dengan banyaknya dinasti politik yang terus berkembang hingga saat ini. Pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024 berpotensi terhadap meningkatnya angka dinasti politik Indonesia. Dalam artikel ini terdapat dua isu hukum yang akan dikaji, pertama, legalitas dan kedudukan politik dinasti dalam sistem hukum ketatatanegaraan Indonesia, kedua, terkait upaya konstitusional dalam memutus mata rantai dinasti politik di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum dinasti politik adalah legal hal ini dipertegas dengan adanya putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015 yang membatalkan Pasal 7 huruf r UU No. 8 tahun 2015 karena dianggap bertentangan dengan UUD. Upaya konstitusional yang dapat dilakukan guna mencegah dinasti politik ada beberapa aspek pertama, masyarakat untuk bersama-sama tidak memilih calon yang berangkat dari dinasti politik, kedua, partai politik untuk tidak menunjuk calon yang memiliki hubungan dengan penguasa dan yang ketiga pada penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) untuk memberikan sanksi tegas bila ditemukan calon yang berkampanye dengan memanfaatkan jabatan keluarganya dan fasilitas negara.
STRATEGI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024 Dairani Dairani
HUKMY : Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 (2023): HUKMY : Jurnal Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35316/hukmy.2023.v3i1.346-363

Abstract

Indonesia is a constitutional state with a democratic government where all citizens get equal rights in a democratic party with the principle of fairness and justice. However, in implementation of the election there were many violations, for example money politics, power and influence of power. This study aims to find out what the right strategy is to deal with corruption in general elections and local elections in 2024. Normative juridical research methods are used to investigate, find, and describe quality in the upcoming 2024 election. There were many violations in the 2019 election and found 6,649 offenders who committed corruption. Based on ICW data, there were 579 corruption cases that have been prosecuted in Indonesia throughout 2022. There are strategies and steps in eradicating corruption in elections in Indonesia, namely with a sanction and criminal system that has been regulated in Law No. 7 of 2017 maximize criminal sanctions for money politics. In an effort to prevent money politics from occurring in the upcoming 2024 parliamentary elections, this research offers several aspects of law enforcement and the constitution which include limits on campaign funds for both candidates and political parties as well as a prohibition on former corruption convicts from running again. The second side focuses on 3 aspects, namely election organizers who are independent and consistent, political parties that do not provide recommendations for candidates who do not have integrity and capacity and finally voters who have integrity without being tempted by transactional politics which makes election.