Mantan narapidana teroris merupakan salah satu masalah besar yang bisa menghambat upaya penanggulangan terorisme di Indonesia. Hal ini disebabkan karena kepulangan mereka ke masyarakat masih menyisakan risiko, terutama terkait dengan keyakinan akan ideologi radikal yang sudah tertanam sejak berada dalam jaringan, yang kemudian dapat menimbulkan potensi terjadinya pengulangan peristiwa teror yang dilakukan oleh mereka. Berdasarkan pada permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kondisi residivis terorisme di Indonesia dan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya perbuatan residivis oleh mantan narapidana kasus teror. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan datanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa residivis terorisme di Indonesia terus meningkat, dimana di tahun 2020 sendiri, sudah ada 94 orang residivis diantara 825 narapidana terorisme yang ada. Hal ini kemudian mendorong pemerintah untuk melakukan pembinaan melalui program rehabilitasi untuk merubah ideologi dan menghilangkan pemikiran radikal ke arah yang lebih positif sehingga dapat merubah perilaku mereka agar mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik.