Manusia adalah makhluk sosial yang akan membutuhkan peran serta dari orang lain. Untuk memenuhi kebutuhannya, maka manusia akan melakukan interaksi dengan manusia lain seperti misalnya dengan melakukan aktivitas jual beli. Secara umum jual beli merupakan perbuatan hukum yang akan menimbulkan akibat hukum bagi para pelakunya. Oleh karena itu dalam jual beli haruslah ditemukan kesepakatan antara penjual dengan pembeli. Kesepakatan yang dicapai antara penjual dan pembeli bukan hanya terkait masalah barang dan harga akan tetapi juga menyangkut masalah satuan berat atau ukuran dari barang yang akan menjadi objek jual beli.Akan menjadi sebuah permasalahan jika alat ukur atau timbangan tidak sesuai dengan komponen standar yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi legal. Metode yang digunakan penulis adalah menggunaan deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan realita yang terjadi ditengah-tengah msyarakat kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Adapun hasil penelitian yang penulis temukan adalah bahwa Masih banyak pedagang di pasar-pasar yag tersebar di Kabupaten Sukabumi yang masih menggunakan alat ukur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Metrologi legal,sehingga hal ini dapat memberikan kerugian kepada konsumen.