Lismi Salis
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Media of Law and Sharia

Dampak Perkawinan Di bawah Umur Terhadap Terjadinya Perceraian Lismi Salis; Endang Heriyani
Media of Law and Sharia Vol 4, No 1: December 2022
Publisher : Faculty of Law Universitas Muhamadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18196/mls.v4i1.17186

Abstract

Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pada Pasal 7 ayat (1), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan Perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Pada kenyataannya, di Kabupaten Pemalang masih banyak ditemukan perkawinan yang dilakukan oleh mempelai yang masih dibawah umur dan berakhir dengan perceraian. Hal ini bisa terjadi, karena pelaku yang melakukan perkawinan dibawah umur biasanya belum memiliki kesiapan mental bahkan kesiapan ekonomi untuk berumah tangga yang mengakibatkan terjadinya perselisihan terus-menerus. Dalam penulisan hukum ini, penulis tertarik untuk meneliti mengenai faktor terjadinya perkawinan dibawah dan pengaruh perkawinan dibawah umur dengan angka perceraian di Kabupaten Pemalang dengan tujuan untuk mengetahui faktor penyebab adanya perkawinan dibawah umur dan bagaimana pengaruh perkawinan dibawah umur terhadap angka perceraian. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Normatif Empiris dan data yang diperoleh akan dianalisisi secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah di Kabupaten Pemalang faktor terjadinya perkawinan dibawah umur dikarenakan adanya desakan dari orang tua, faktor ekonomi, dan hamil diluar nikah. Akibatnya dalam pernikahan tersebut sering terjadi perselisihan sehingga tidak bisa dipertahankan dan berakhir dengan perceraian.