Ketersediaan sarana dan prasarana dalam pendidikan merupakan hal yang penting. Tanpa ketersediaan tersebut, proses berlangsungnya pendidikan akan mengalami hambatan. Sehingga, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara regulasi penyediaan sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia dengan standar Al-Qur'an. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dan pendekatan studi literatur yang disajikan dengan tafsir tematik. Data-data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi literatur dan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif. Adapun hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa standar penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada regulasi pemerintah di Indonesia sudah sesuai dengam konsep al-Qur’an. diantaranya ialah sesuai dengan kebutuhan selaran dengan konsep adil, tidak boros dan tidak pelit dalam Q.S. Al-Furqon: 67, memanfaatkan sumber daya yang ada di sekitar lingkungan selaras dengan konsep pemanfaatan hasil ciptaan Allah untuk kebutuhan hidup dalam Q.S. An-Nahl: 80-81, ramah lingkungan selaras dengan konsep larangan berbuat kerusakan di bumi dalam Q.S. Al-A’raf: 56, telah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang selaras dengan konsep meminta izin kepada pemilik dalam Q.S. An-Nur: 27-28, dan perhatian khusus terhadap peserta didik disabilitas selaras dengan konsep larangan mengabaikan kaum disabilitas dalam Q.S. ‘Abasa: 1-11. Pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mewujudkan sepenuhnya terkait penyediaan sarana prasarana pendidikan sesuai dengan standar regulasi yang ada secara merata, namun masih banyak tantangan yang muncul dalam hal implementasinya di Indonesia.