Pelayanan terhadap hak-hak sosial dasar warga negara membutuhkan sistem pelayanan yang prima dan bebas maladministrasi. Untuk memastikan kualitas pelayanan diperlukan fungsi-fungsi pengawasan, termasuk pengawasan dari Ombudsman sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi proses penyelenggaraan pelayanan publik. Permasalahan dalam penelitian ini adalah kedudukan Ombudsman dalam struktur ketatanegaraan Indonesia? bagaimana peran Ombudsman dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik? dan bagaimana kedudukan Ombudsman dari sudut pandang Fiqh Siyasah? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam struktur ketatanegaraan, Ombudsman memiliki kedudukan yang sangat penting. Saat ini, dasar hukum pembentukan kelembagaan Ombudsman didasarkan pada Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, dan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman diposisikan sebagai unsur pengawas eksternal bersama dengan DPR, DPRD dan masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan fungsi-fungsi pengawasan, Ombudsman tidak hanya bertindak atas adanya laporan masyarakat, tetapi juga atas inisiatif sendiri. Kedudukan dan wewenang Ombudsman sebagai lembaga pengawas dapat dipadankan dengan Wilayat al-Muzalim dan Wilayat as-Hisbah dalam ketatanegaraan Islam.Kata Kunci: Pelayanan Publik; Pengawasan; Ombudsman