Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui pengaruh pemberdayaan kekayaan wakaf di Masjid Syaichonacholil Kota Samarinda. Temuan dalam penetrasi ini adalah potensi wakaf produktif di Masjid Syaichonacholil Kota Samarinda dari hasil sebidang tanah yang diwakili oleh PT. Kalimanis da dapat dibangun dalam bentuk masjid yang dinamai Masjid Agung Syaichonacholil yang terletak di kota Samarinda. Dari wakaf tanah rencananya akan dibangun ruko dan dikontrak TPA. Pelaksanaan wakaf produktif di Masjid Syaichonacholil Kota Samarinda masih sederhana dan tradisional. Hal ini dapat dilihat dari wakaf produktif yang tumbuh dan berkembang di Masjid Syaichonacholil Kota Samarinda yang dikelola oleh nazhir berpegang teguh, kurang inovatif, dan merupakan pekerjaan sampingan sosial atau sukarela dan wakaf produktif yang tumbuh dan berkembang. Usaha sederhana dengan sedikit risiko. Hukum bisnis berlaku dimana resiko kecil membawa keuntungan kecil dan resiko besar akan mendatangkan keuntungan besar. Berdasarkan temuan fakta di lapangan, ditemukan bahwa wakaf produktif di Masjid Syaichonacholil Kota Samarinda tidak dapat dimanfaatkan. Selain wakaf status tanah yang tidak diwakili secara hukum sehingga banyak kendala yang dihadapi oleh pengurus Masjid Agung Syaichonacholil Kota Samarinda untuk mengembangkan wakaf berupa tanah.