p-Index From 2020 - 2025
12.412
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Tadris: Jurnal keguruan dan Ilmu Tarbiyah Jurnal Inovasi Teknologi Pendidikan Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Jurnal DIDIKA: Wahana Ilmiah Pendidikan Dasar Jurnal Penelitian Pendidikan IPA (JPPIPA) Jurnal Pendidikan Fisika dan Keilmuan (JPFK) Pendas : Jurnah Ilmiah Pendidikan Dasar Jurnal Kiprah Jurnal Inovasi Hasil Pengabdian Masyarakat (JIPEMAS) YUME : Journal of Management Psychology, Evaluation, and Technology in Educational Research JKKP (Jurnal Kesejahteraan Keluarga dan Pendidikan) COLLASE (Creative of Learning Students Elementary Education) Jurnal Eduscience (JES) Jurnal Informasi dan Teknologi Bada'a: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar Jurnal Educatio FKIP UNMA Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan Jurnal PORKES Sondir PROGRES PENDIDIKAN Journal of Classroom Action Research Didaktik : Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang Majalah Ilmiah Dian Ilmu Jurnal Pendidikan, Sains, Geologi, dan Geofisika (GeoScienceEd Journal) Jendela Pendidikan Jurnal Riset Kajian Teknologi dan Lingkungan International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC) Renjana Pendidikan Dasar Cokroaminoto Journal of Primary Education Jurnal Interaktif: Warta Pengabdian Pendidikan (JIWPP) BIOCHEPHY: Journal of Science Education Jurnal Saintekom : Sains, Teknologi, Komputer dan Manajemen Journal of General Education and Humanities Yuris: Journal of Court and Justice Jurnal Karya Abdi Masyarakat JUSTIFY : Jurnal Sistem Informasi Ibrahimy Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat Jurnal Ilmiah Sistem Informasi AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Jeinsa : Jurnal Ekonomi Ichsan Sidenreng Rappang Advances in Management & Financial Reporting Advances in Human Resource Management Research Jurnal Hukum Keluarga Islam Jurnal Sistem Informasi, Manajemen dan Teknologi Informasi JURNAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN MISSIO IJIS Edu : Indonesian Journal of Integrated Science Education
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Keluarga Islam

HIYAL SEBAGAI TEORI PEREKAYASA DALAM HUKUM ISLAM Arifin, Ahmad Fauzan; Erfan, Muhammad; Rizqi, Muhammad; Anshari, Muhammad
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 1, No 2 (2023): December 2023
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v1i2.328

Abstract

Abstract:One of the studies in Islami clegal theory is the hiyal theory. In this case, hiyal is an engineering theory (legal fiction) that cancels sharia law and replaces it formally with anotherlaw. In this regard, the discussion in this paper uses asocio-legal method that connects hiyal theory at a conceptual level with case studies of hiyal practices in the fiel dofmarriageand Islamic inheritance. Results of the discussion in this paper: First, the concept of hiyal is still a matter of debate among scholars. There are scholars who allow it with the aimofavoidingharm. However, scholars generally prohibit the use of the hiyal because it can distort Islamic law. Second, hiyal can be categorize dinto three parts:1) Hiyal that is permitted; 2) Hiyal which is prohibited; 3. Hiyal who selaw is still disputed. Third, it relates to a case study of the practice hiyal in the field of marriage regarding the practice of nikah tahlil or nikah muhallil which is acontroversial practice because it involves divorcing the woman's marriage with theaim of making it halal for her ex-husband. This practice is considered by some scholars to be a formof hiyal which is prohibited because it circumvents the original purpose of marriage in Islam. In the field of inheritance, it turns out that hiyal practices are not free. For example, in Gambut  District, Banjar Regency and Amuntai Tengah District, Hulu Sungai Utara Regency, South Kalimantan Province, there are the practice of living in heritance. This division is not known in the division of in heritance in Islam or Westernlaw. The distribution processis carried out by the heir gathering all the heirs and after everyone has gathered, the heir expresses his desireto divide the assets among his heirs. In conditions like this, heirs generally agree to the distribution made by their parents as a formofres pectand devotion to their parents.Keywords: Hiyal, EngineeringTheory, Islamic Law, Marriage, Inheritance.Abstrak:Salah satu kajian dalam teori hukum Islam adalah teori hiyal. Dalam hal ini, hiyal merupakan teori perekayasa (legalfiction) yang membatalkan hukum syara’ dan menggantinya secara formal dengan hukum yang lain. Berkaitan dengan hal tersebut, pembahasan dalam penelitian ini menggunakan metode sosio-legal yang menghubungkan antara teori hiyal dalam tataran konsep dengan studi kasus praktik hiyal di bidang perkawinan dan kewarisan Islam. Hasil pembahasan dalam makalah ini: Pertama, konsep hiyal masih menjadi perdebatan dikalangan ulama. Terdapat kalangan ulama yang membolehkan dengan tujuan menghindari kemudaratan. Namun, umumnya para ulama melarang penggunaan hiyal karena dapat merekayasa hukum Islam. Kedua, hiyal dapat dikategorikan menjadi tiga bagian: 1) Hiyal yang dibolehkan; 2) Hiyal yang dilarang; 3. Hiyal yang masih diperselisihkan hukumnya. Ketiga, berkaitan dengan   studi kasus praktik hiyal bidang perkawinan mengenai praktik nikah tahlil atau nikah muhallil yang menjadi praktik kontroversial karena melibatkan pernikahan pihak wanita untuk diceraikan dengan tujuan menjadikan dia halal bagi mantan suaminya. Praktik ini dianggap oleh sebagian ulama sebagai bentuk hiyal yang dilarang karena mengelak dari maksud asli dari tujuan pernikahan dalam Islam. Adapun dalam bidang kewarisan juga ternyata tidak luput dari praktik hiyal. Sebagai contoh, di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dan Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan terdapat praktik waris hidup. Pembagian ini yang tidak dikenal dalam pembagian waris Islammaupun hukum Barat. Proses pembagian dilakukan dengan cara pewaris mengumpulkan semua ahli waris dan setelah semuanya berkumpul pewaris mengemukakan keinginannya membagi-bagi harta kepada ahli warisnya. Dalam kondisi seperti ini ahli waris umumnya menyetujui pembagian yang dilakukan orang tuanya sebagai wujud penghormatan dan baktinya kepada orang tua.Kata Kunci: Hiyal, Teori Perekayasa, Hukum Islam, Perkawinan, Kewarisan.
HUKUM ADAT DI INDONESIA: ASPEK, TEORI, DAN PENERAPAN Erfan, Muhammad; Fadillah, Nor; Fitriah, Fitriah
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 2, No 2 (2024): December 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v2i2.568

Abstract

Abstrak Hukum adat merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat Indonesia yang beragam, mencerminkan nilai-nilai, norma-norma, dan tradisi yang telah diwariskan turun-temurun. Meskipun tidak terkodifikasi secara formal seperti hukum positif, hukum adat tetap memiliki kekuatan yang mengikat dalam masyarakat adat yang mempraktikkannya. Unsur-unsur hukum adat mencakup aturan-aturan yang mengatur perilaku, sanksi bagi pelanggaran, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Hukum adat juga bersifat dinamis, mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan esensinya.Wilayah berlakunya hukum adat umumnya terbatas pada komunitas adat tertentu, namun diakui secara nasional dalam beberapa konteks, terutama yang berkaitan dengan hak-hak agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Hubungan antara hukum adat dan agama sering kali saling menguatkan, di mana norma-norma adat diperkuat oleh ajaran agama, dan sebaliknya.Secara yuridis, pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem hukum Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA. Pengakuan ini menunjukkan bahwa meskipun hukum nasional terus berkembang, hukum adat tetap diakui sebagai bagian penting dari tata hukum Indonesia, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional yang lebih tinggi.Dengan demikian, hukum adat tidak hanya berfungsi sebagai simbol kearifan lokal, tetapi juga sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih luas. Oleh karena itu, hukum adat memerlukan perhatian, pemahaman, dan pelestarian agar tetap dapat berkontribusi dalam menjaga harmoni sosial dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia.Kata kunci : Hukum Adat, Aspek, Teroi, Terapan
Co-Authors A.A. Ketut Agung Cahyawan W Abdul Haris Abdul Kadir Afifah Salsabila, Zalfaa Afriyanti Ahmad Harjono Akbar, Maulana Ali Amiq, Bahrul Anar, Ashar Pajarungi Andriana, Ririn Ika Andriawan, Deden Angga, Prayogi Dwina Anjani, Nurvita Dwi Annashrullah Arif Widodo Arifin, Ahmad Fauzan Asdar, Muh. Ashari, Muhammad Halim Astria, Fitri Puji Aulia Aulia Berliani, Dwi Sinta Budiharjo, Anton Cahyani, Pratiwi Lila Darmanika, I Wayan Mudiarsa Darmiany Darmiany Denada, Denada Destry, Destry Devioni, Ni Putu Eka Satvika Dewi, Nurul Kemala Dewi, Shaufani Ayu Sukma Dwina Angga, Prayogi Ehong, Ehong Fadillah, Nor Fares, Muhammad Rifki Al Farshi, Salman Fauzi, Asri Fitri Cahyani, Fitri Fitriah Fitriah Fitriani Wahdah, Nova Gunawan Gunawan Hafazah, Nurul Hakiki, Irman Putra Hamdani, Iwan Hasnawati Hasnawati Hasnawati Hayati, Nur Maratil Heri Hadi Saputra Hidayah, Nunung Hidayati, Vivi Rachmatul Hidayati, Vivi Rahmatul Husniati Husniati Husniati Husniati, Husniati Ibrahim Ibrahim Ibrahim Ida Ermiana Ilham Handika Indraswati, Dyah Indraswati, Dyah Iskandar, Muh. Reski Itsna Oktaviyanti Johan Mahyudi, Johan Kaestria, Rommi Kandi, Kandi Karma, I Nyoman Khairun Nisa Kurniawan, Tri Yohanes Lalu Hamdian Affandi Lalu Wira Zain Amrullah Lestari, Desti Noviyanti Mafrudin, Eko Makki, Muhammad Mansur Hakim Miftahul Jannah Moh. Irawan Zain Mohammad Archi Maulyda Muhammad Anshari, Muhammad MUHAMMAD BAKRI Muhammad Rizqi Muhammad Sobri Muhammad Tahir Muhfi, Naila Asya Mukti, Wiji Aziiz Hari Mukti, Wiji Aziz Hari Mustikawati, Ida Nabilah, Muna Iffat Nathan, Nathan Nathaniel, Noah Ivander Nenny Roostrianawaty Nikmah Rahmatih, Aisa Ningsih, Ratna Niswatul Khair, Baiq Novitasari, Setiani Nurhasanah Nurhasanah Nurnaningsih Nurul Hidayati Nurwahidah NURWAHIDAH NURWAHIDAH Nyoman Karma, I Ofsiani, Rini Oktaviani, Septa Pertiwi, Roya Insani Pratama Nugroho, Bayu Pratiwi, Nunung Putri, An Umillah Maziidah Putri, Rika Karina Rahmatih, Aisa Nikmah Rahmawati Ramadhani, Miatun Ratu, Tursina Riyadli, Hafiz rizkya, anisah Rizqi, Nurlima Abiyyu Rohana Hariana Intiana, Siti Rohimin, Rohimin Setia Rosmiati Rosmiati Rosyidah, Awal Nur Kholifatur RR. Ella Evrita Hestiandari Safutri, Leny Anugra Santoso Pakpahan, Herman Sari, Nursina Siti Istiningsih, Siti Siti Rohana Hariana Intiana, Siti Rohana Hariana Sriliani Sriliani Surbakti Sukardi Sukardi sukri Sukri, sukri Sulistyowati Sumardi . Suparno Suranti, Ni Made Yeni Susi Hendartie Susila, Rani Sutisna, Deni Syazali, Muhammad Tare, Kristian Lai Ulandari, Rr. Dwi Pebriana Umar Umar Veronika, Yoshe Marwanda Wahdah, Nova Fitriani Wahyu Prawesthi, Wahyu Wijaya, Tami Amalia Wulandari, Desta Yati, Fara Adi Yulia Wardani