Prostitusi online merupakan suatu kegiatan yang menjadikan seseorang sebagai objek untuk diperdagangkan melalui media elektronik atau online, media online yang digunakan seperti website, Whatsapp, dan Facebook. Prostitusi online dilakukan dengan media karena lebih mudah, murah, praktis, dan lebih aman dari razia petugas dari pada prostitusi yang dilakukan dengan cara konvensional. Penelitian penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan bahan bahan yang terkumpul dapat ditemukan melalui media massa dan peraturan hukum positif yang berlaku saat ini. Rumusan masalah diantaranya: 1) Bagaimanakah pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan kegiatan prostitusi melalui sarana pemasaran prostitusi online? 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana dalam perkara putusan no.642/pid.b/2015/PN.dps? hasil penelitian yaitu sanksi pidana prostitusi online dimana perbuatan terdakwa ini adalah perbuatan yang disengaja dan melanggar hukum positif di Indonesia dengan ketentuan Pasal 45 jo. 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya. Perbuatan terdakwa dalam pemasaran prostitusi melalui sarana online, seyogyanya juga dapat dijatuhi sanksi pidana sehingga dapat diperberat. Perlu kehati-hatian dari para penegak hukum untuk melakukan profesionalitasnya sehingga kebenaran materiil dari sebuah kasus dapat terungkap.