Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan tantangan serius dalam ranah hukum, salah satunya berupa tindak pidana revenge porn yang dikategorikan sebagai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Studi ini bertujuan menganalisis penegakan hukum terhadap kasus revenge porn melalui Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN.Pdl dengan menelaah penerapan Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang TPKS. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus melalui analisis putusan pengadilan, doktrin hukum, serta literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan kasus masih didominasi oleh UU ITE dan UU Pornografi yang lebih berfokus pada aspek moralitas dan konten, sementara UU TPKS yang lebih relevan dengan kekerasan seksual digital belum diimplementasikan secara optimal. Temuan ini mengindikasikan adanya kebutuhan harmonisasi regulasi dan penguatan perlindungan korban agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mencakup pemulihan psikologis, perlindungan hak asasi, serta keadilan substantif bagi korban