Indonesia menjadi salah satu negara yang marak terjadi tindakan korupsi khususnya pada instansi pemerintah maupun swasta, adapun banyak motif yang dilakukan oleh pelaku. Pada perkembangan mengenai korupsi, adanya permakluman yang selama ini dilakukan oleh berbagai pihak yang melakukan pemberantasan. Salah satu korupsi yang terjadi yaitu di LPD Desa Adat Ped Nusa Penida, pelaku melakukan tindakan untuk memperkaya dirinya sendiri. Adapun yang akan dibahas penulis dalam penelitian ini yaitu mengenai sanksi pemidanaan yang diberikan untuk pelaku dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi tindak pidana korupsi yang telah dilakukan pengurus LPD sesuai Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.DPS. Penulis dalam hal ini menggunakan penelitian hukum normatif. Sanksi yang diberikan kepada terdakwa (pelaku) yang diberikan oleh hakim yaitu pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan serta pidana denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Hakim dalam pertimbangan nya menghukum terdakwa (pelaku) tidak saja pidana pokok akan tetapi juga terdakwa harus memberikan penggantian uang secara tanggung renteng sebesar Rp.4.345.315.060,- (empat miliar tiga ratus empat puluh lima juta tiga ratus lima belas ribu enam puluh rupiah).