Perkembangan zaman figur transportasi di berbagai situasi dijalankan di darat, udara, bahari. Hal ini diberi pengaruh serta sebagian elemen dan juga dengan adanya pertambahan penduduk dalam hal ini disertai peningkatan perekonomian, maka taraf gerak orang ataupun barang serta akan meningkat juga. Pengendalian kecelakaan lalu lintas juga angkutan jalan dikendalikan oleh Undang-Undang No.22 tahun 2009. Maka sebab itu penelitian ini menarik dilema mengenai Bagaimanakah pembatasan eksekusi pidana bagi pelaku kecelakaan kemudian lintas yang menyebabkan luka berat? dan Bagaimanakah eksekusi pidana pada pelaku kecelakaan kemudian lintas yang ditimbulkan kelalaian sampai mengakibatkan luka berat?. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Pemberian hukuman pidana kepada pelaku kecelakaan semestinya dari pertanggungjawaban atas perbuatannya. kemudian pada hal korban mengalami luka berat semestinya diperhatikan apakah ada kesesuaian dan telah terpenuhi elemen- elemen dari pasal 310 ayat tiga Undang-undang RI No 22 Tahun 2009 perihal kemudian Lintas serta Angkutan Jalan, maka akan diputuskan eksekusi pidana lewat semua pertimbangan hakim yang nantinya pantas dijatuhkan kepada terdakwa.