Sesepuh disiplin hukum organisasi internasional, Henry Schermers, mengenang bahwa ia pertama kali mempertimbangkan, sebagai judul untuk buku seminalnya, Hukum Konstitusional Internasional, tetapi kemudian memilih, setelah berkonsultasi dengan rekan- rekannya, judul Institusional Internasional. Tipe penulisan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah metode yang meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum. Penelitian hukum normatif merupakan suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum maupun doktrin hukum untuk menjawab persoalan hukum yang sedang dihadapi. Penelitian hukum normatif Organisasi internasional selanjutnya berusaha untuk meningkatkan efektivitas internal dan eksternal melalui manajemen publik baru, kemitraan publik-swasta, dan privatisasi langsung. Laporan rutin Sekjen PBB banyak memberikan contoh kemitraan antara pelaku usaha dengan sub-organisasi atau program PBB. Area kebijakan penting untuk kemitraan publik-swasta adalah manajemen pengungsi dan kesehatan masyarakat Privatisasi dalam arti yang lebih luas adalah jalan menuju bentuk-bentuk hukum privat. Meskipun demikian, organisasi ini telah memenuhi syarat sebagai organisasi internasional