Kota Banda Aceh sebagai daerah yang dinobatkan sebagai Kota inklusif dan Ramah bagi Penyandang Disabilitas berkomitmen untuk membagikan pelayanan yang memuaskan kepada penyandang disabilitas serta membentuk warga perkotaannya menjadi warga perkotaan yang utuh. Namun berdasarkan data yang didapat dari observasi, wawancara dan data yang peneliti ambil dari laman dinas sosial, kesehatan, dan transportasi, dalam hal ini kota Banda Aceh masih jauh dari ramah disabilitas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana peran pemerintah Kota Banda Aceh dalam Perwujudan kota ramah disabilitas dengan pendekatan inclusive city dan kendala pemerintah Kota Banda Aceh dalam Perwujudan kota ramah disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori peran pemerintah Ryass Rasyid yang meliputi tiga elemen penting, yaitu regulator, fasilitator, dan motivator. Dalam menganalisis data menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perwujudan kota ramah disabilitas dengan pendekatan inclusive city di Kota banda Aceh belum ramah disabilitas. Sebagai regulator bisa dilihat dari hukum yang bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan. Fasilitator, fasilitas dan pelayanan publik belum dapat memecahkan permasalahan penyandang disabilitas dan sebagai motivator dimana pemerintah masih gagal dalam menyejahterakan penyandang disabilitas. Kendala yang dihadapi yaitu ketersediaan lahan, ketersediaan anggaran, dan pemahaman ketentuan. Untuk itu, diharapkan Pemerintah Kota Banda Aceh perlu meningkatkan sosialisasi tentang kepedulian bagi kelompok disabilitas, melakukan pembenahan bangunan dan lingkungan, mendukung dan memberi insentif terhadap pengembangan industri local yang ramah disabilitas, wajib mewujudkan fasilitas dan aksesibilitas disabilitas pada bangunan dan lingkungan masing-masing. Kata Kunci: Peran, Inclusive City, Disabilitas, Pelayanan Publik, Kota Banda Aceh