p-Index From 2020 - 2025
6.266
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Al-'Adalah IQTISHADIA ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman I-ECONOMICS: A Research Journal on Islamic Economics Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam jurnal niara Ikonomika : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam Li Falah: Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Jurnal Ekonomi Islam Distribusi ILTIZAM Journal of Sharia Economic Research Journal of Economic, Management, Accounting and Technology (JEMATech) YUME : Journal of Management Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Syarikat : Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan FINANSIA : Jurnal Akuntansi dan Perbankan Syariah Jurnal Informatika Ekonomi Bisnis Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah Jurnal E-Bis: Ekonomi Bisnis Indonesian Journal of Islamic Business and Economics (IJIBE) Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam Journal La Bisecoman ProBisnis : Jurnal Manajemen Salam (Islamic Economics Journal) JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) Al-Tijary : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi) International Journal of Educational Research Excellence (IJERE) Digital Business Tren Bisnis Masa Depan Jurnal Ekonomi Islam Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam ISJOUST Jurnal Informatika Ekonomi Bisnis AL-BAYAN: JURNAL HUKUM DAN EKONOMI ISLAM Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam

OVERVIEW THE LAW OF ZAKAT PAYMENT USES FINTECH IN ISLAMIC PERSPECTIVE Ruslan Abdul Ghofur; Afiful Ichwan
Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam Al-Infaq : Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 11 No. 2 (2020)
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32507/ajei.v11i2.644

Abstract

AbstractThe current development of technology 4.0 has made many major changes, especially in the transaction model. The presence of Financial Technology (Fintech) has transformed cash transactions into a non-cash transaction model that can be done without having to meet face to face. This gives people the convenience of making transactions. Not only in transactions of economic activity, but also non-cash payment through Fintech have been used in paying zakat. The purpose of this research is to find out how the laws of Fintech are used to pay zakat. In this study, the authors used a literature study research method, namely by searching for documents such as national and international journals, books, and websites related to research. The results of the analysis using the nine principles of Islamic law conclude that legal fintech itself is allowed as long as the transaction does not contradict sharia principles and does not contain elements of danger.  AbstrakPerkembangan teknologi 4.0 saat ini telah banyak membuat perubahan besar, terutama pada model transaksi. Hadirnya Financial Teknology (Fintech) merubah transaksi yang secara tunai ke model transaksi nontunai yang dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Ini memberikan masyarakat kemudahan dalam melakukan transaksi. Tidak hanya dalam transaksi kegiatan perekonomian, namun juga pembayaran nontunai melalui Fintech telah digunakan dalam pembayaran zakat. Tujuan dari pada penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum penggunaan transaksi pada Fintech yang digunakan untuk membayar zakat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian studi pustaka yaitu dengan mencari dokumen seperti Jurnal nasional dan internasional, buku, dan website yang berkaitan dengan penelitian. Hasil analisa menggunakan sembilan kaidah hukum Islam menyimpulkan bahwa Fintech hukum itu sendiri perbolehkan selama transaksi tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan tidak mengandung unsur bahaya.