Pada tahun 2022, Pemerintah dan DPR mengesahkan Perppu No2. Tahun 2022 Cipta Kerja sebagai respons terhadap fenomena stagflasi yang memaksa untuk dilakukan reformasi struktural yang bijaksana agar dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan iklim investasi. Salah satu ketentuan yang diubah dalam Perppu Cipta Kerja adalah ketentuan terkait penggunaan tenaga kerja asing yang diperlukan mengisi kekosongan keahlian dan kompetensi di bidang tertentu yang tidak dapat dipenuhi oleh tenaga kerja Indonesia. Untuk itu, perlindungan terhadap tenaga kerja asing diperlukan untuk mencegah pengusaha atau pemberi kerja melakukan pelanggaran terhadap mereka. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja asing paska pengesahan Perppu Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan guna meneliti bahan hukum primer dan sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan. Dari hasil pembahasan didapatkan bahwa tenaga kerja asing telah dilindungi dan mendapatkan kepastian hukum berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan Perppu Cipta Kerja melalui rencana penggunaan tenaga kerja asing yang diizinkan oleh Menteri terkait. Namun, terdapat limitasi dalam penggunaan tenaga kerja asing dimana pemberi kerja haruslah mengutamakan tenaga kerja anak bangsa terlebih dahulu ketimbang tenaga kerja asing. Selain itu, terdapat tantangan dalam penggunaan tenaga kerja asing yang harus diperhatikan, yakni era globalisasi dan supply chain antar negara.